Nias Utara, (PR Nias)
Pernyataan wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara terkait kendaraan jabatan BB 8 Q yang masih dipakainya hingga saat ini dengan alasan pinjaman mulai bulan Januari menuai polemik berkepanjangan. Padahal dalam opsi, ia memilih tunjangan transportasi pada bulan Januari 2018 sesuai ketentuan PP 18/2017 dimana diberi dua pilihan untuk memilih salah satu antara kendaraan atau tunjangan transportasi baik pimpinan maupun anggota DPRD.
Mungkin karena ingin untung meraih keduanya, sehingga pimpinan parlemen itu memilih keduanya yang kini menuai kritikan pedas di media sosial pengguna facebook.
Pernyataan FH wakil pimpinan DPRD yang menyebutkan bahwa kendaraan jabatan yang ia pinjam pada Bupati dan Sekwan tidak ada hak masyarakat melarangnya. Apalagi ia menyebut bahwa mobil dinas (plat merah) bukan milik masyarakat.
Berbagai penggiat pengguna media sosial menanggapi pernyataan FH merasa kesal atas pernyataan itu. Banyak yang mengkritik pemikiran FH selalu wakil rakyat yang tak mengerti mengenai hal ini. Misalnya dengan tegas akun facebook Dafit Duhufati Gea meminta masyarakat untuk jangan memilih kembali orang seperti ini.
Berbagai elemen lain pun sangat menyangkan sikap dari pada wakil pimpinan DPRD yang tidak profesional dalam bertutur kata.
"Sangat kita sayangkan sikap seorang wakil pimpinan DPRD itu yang tidak profesional dalam bertutur kata. Masa dia tidak sadar dengan dirinya yang sedang duduk di kursi DPRD saat karena rakyat dan yang selama ini dinikmati adalah uang rakyat jadi jangan dibilang bahwa bukan mobil masyarakat yang telah kau pinjam itu," ungkap salah seorang warga.
Hingga berita ini naik, masih belum ada penjelasann dari FH wakil pimpinan dewan yang nyeleneh tersebut. Ketika hendak dihubungi pun ponselnya tidak tersambung. (ken)