Deklarasi Pasuruan : PT Chevron Kangkangi Peraturan Perundang-Undangan RI

Posted by On Wednesday, September 27, 2017


Pasuruan, (puterariau.com)

Simposium nasional Sarbumusi kali ini menghasilkan pernyataan sikap deklarasi Pasuruan peserta simposium nasional advokasi perburuhan.

Isinya dengan tegas menolak dan mengutuk keras atas kasus WFM/IBU-T sebagai bentuk efisiensi pengurangan karyawan dan ini merupakan bentuk arogansi, kedzholiman dan menginjak-injak Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan dilanjutkannya program WFM/efisiensi PHK karyawan yang secara hukum di Indonesia telah melalui proses penyelesaian PPHI.

Peserta simposium nasional advokasi perburuhan Sarbumusi menuntut kepada Presiden RI, Menaker, Menteri SDM dan Kepala SKK Migas serta pihak-pihak terkait untuk menindak tegas perusahaan Chevron yang senyata-nyatanya menginjak-injak Peraturan Perundang-indangan perburuhan di Imdonesia serta menghina kedaulatan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
Deklarasi Pasuruan Kutuk Keras Chevron

Peserta juga menyerukan kepada seluruh anggota Sarbumusi dan seluruh buruh di Indonesia untuk melawan segala bentuk penindasan dan perbudakan yang dilakukan perusahaan yang menghina kedaulatan Republik Indonesia. 

Deklarasi ini digelar di Pasuruan, 27 September 2017 oleh seluruh peserta Sarbumusi dari seluruh Indonesia.

Disebutkan bahwa program IBUT (Indonesia bisnis Unit transformasion) pada tahun 2015 yang didalamnya ada program WFM (Work Force Management)  yakni pengurangan karyawan sejumlah 25% (+- 1600 orang).  

Yang telah dijalankan Chevron sekitar 826 orang. Dan hal itu terhenti karena Sarbumusi protes dan menolak keras. Kemudian Sarbumusi memenangkan di Pengadilan Negeri PHI dan sekarang masih berproses di MA.

Pada tanggal 26 september 2017, Management Chevron mengeluarkan maklumat/memorandum ke seluruh pegawai Chevron tentang kelanjutan program IBUT yang dirubah menjadi IBUCT. 

Sementara tahap pertama belum selesai, namun sekarang masuk kedalam tahap fase 2B. Sesuai dengan memorandum yang dikeluarkan oleh Churk Tailor, Managing director Indonesia Business Unit.

Disini terlihat Management Chevron mengangkang Peraturan dan Perundang-undangan Republik Indonesia, Karena UU Ketenagakerjaan telah mengatur tentang efisiensi pengurangan tenaga kerja dan pembatalan struktur organisasi/rasionalisasi dalam suatu perusahaan.

Hal ini diamanatkan pada UU No.13 tahun 2003 yang di dalamnya tercantum wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI yang diwakili oleh Direktur KKHI Kemenaker RI, Arwansyah saat Harlah Sarbumusi ke-62 mengatakan bahwa permasalahan Chevron itu sudah berada di tingkat Pengadilan.

Pemerintah tidak bisa masuk ke Pengadilan PHI. "Kita lihat kedepan, kalau memungkinkan akan segera kita panggil Chevron tentang masalah ini," katanya.

Kemudian secara Pemerintah apa-apa yang telah disepakati dan diputuskan harusnya dijalankan.  "Dan kalau tidak ditaati, Pengadilan harus ambil sikap. Pemerintah hanya menghimbau, "katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Sarbumusi, Eko Darwanto yang didampingi Ketua Umum F-SARBUMUSI MITAKIKEF, Umrah HM Thaib mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan mengutuk keras perlakuan PT Chevron yang tidak mengindahkan UU Republik Indonesia.

"Kita Sarbumusi dari seluruh Indonesia menyatakan deklarasi pernyataan sikap deklarasi Pasuruan peserta Simposium nasional advokasi perburuhan yang menolak dan mengutuk keras atas kasus WFM/IBU-T sebagai bentuk efisiensi pengurangan karyawan," sebutnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjumpai Menteri Tenaga Kerja untuk menindak lanjuti kasus ini. 

"Dan akan kita laporkan ke Presiden Republik Indonesia," ujar Eko yang merupakan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. (beni/fadil/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »