Buruh Kelapa Sawit Desak Gubernur Riau Copot Pejabat Disnakertrans Yang Suka Bohongi Publik

Posted by On Tuesday, February 13, 2018


Siak, (puterariau.com)

Buruh perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI) Propinsi Riau mendesak Gubernur Riau untuk segera mencopot pejabat di lingkungan Disnakertrans Propinsi Riau yang diduga telah memberikan keterangan tidak bertanggung jawab alias bohong pada saat diwawancarai pers.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP FSPPI Propinsi Riau, Indra Gunawan Sinulingga dalam wawancara dengan media ini.

"Sungguh kita sayangkan sekelas pejabat tingkat Propinsi tidak bertanggung jawab dalam memberikan keterangan, apalagi saat diwawancarai oleh media. Karena persoalan yang saat itu ditanyakan adalah dugaan tindak pidana kejahatan terhadap upah buruh yang telah terbukti terjadi sebagaimana isi surat dari Disnakertrans Propinsi Riau yang ditanda tangani oleh Kepala Disnaker Propinsi Riau H. Rasidin Siregar SH yakni surat tertanggal 23 Nopember 2017 dengan nomor 560/Disnakertrans PK/3594," ungkapnya.

Dalam keterangannya Kabid Wasnaker Arlen Naibaho menyampaikan bahwa akan menyelesaikan persoalan pelanggaran upah buruh dari tahun 2011 s/d 2017 di perusahaan PT ANG/KAK yang beralamat di Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak paling lama pada bulan Desember 2017 karena sedang dikerjakan perhitungan oleh anak buahnya. Namun sampai bulan Februari 2018, tidak ada kabar beritanya.

"Agak aneh menurut kami, padahal sudah ada pengakuan secara tertulis dan kesedian pelaku pelanggaran untuk membayar kekurangan upah buruh di PT ANG/KAK," beber Indra.

Anggota SPPI sebanyak 320 orang dari kurang lebih buruh di perusahaan tersebut. Mungkin angkanya mencapai hampir 8,1 M berdasarkan perhitungan yang telah dilaporkan kepada PPNS lengkap dengan bukti-bukti seperti slip upah dari tahun 2011 s/d 2017.

"Sangat kita sayangkan jika penghambat dari hak buruh tersebut adalah oknum-oknum di lembaga ketenagakerjaan sendiri karena tidak berkelasnya petugas yang menjabat pada bidangnya. Kami buruh yang jadi korban, apa lagi akibat ketidaktegasan pihak Disnakertrans Propinsi Riau, sudah 320 orang anggota PUK SPPI PT ANG/KAK diberangus habis oleh perusahaan dengan alasan mutasi yang berujung PHK sepihak," katanya.

Padahal mereka sedang berjuang untuk menuntut haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dimana selama bertahun-tahun dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Maka kami mendesak Bapak Gubernur Propinsi Riau untuk mengevaluasi dan mencopot pejabat yang telah mencoreng nama baik Pemprov Riau dengan membohongi media dan publik serta tidak becus bekerja pada bidangnya. Juga melukai hati para buruh korban pelanggaran tindak pidana kejahatan pelanggaran upah minimum. Buruh juga manusia yang wajib dimanusiawikan sesuai Pancasila," sebutnya.

Karena hubungan industrial Indonesia dibangun atas dasar hubungan industrial Pancasila sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 2 yakni "pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Persoalan tindak pidana kejahatan pelanggaran upah minimum di PT ANG/KAK yang beralamat di Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Propinsi Riau adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Riau dan Pusat khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikannya.

Saat ini ada 250 triliun APBN disumbang oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan itu adalah keringat para buruh anak bangsa Indonesia.

"Jangan kita tutup mata atas nasib para buruh yang dizolimi seperti yang terjadi di PT ANG/KAK. Ini baru contoh kecil dari sedikit kasus nasib buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia khususnya di Propinsi Riau," tegas Indra Gunawan Sinulingga yang juga Ketua DPC PWRI SIAK (12/2/18).

Meski telah berulang-ulang dimintai tanggapan oleh pihak media atas kasus ini, namun Kepala Disnakertrans Propinsi Riau H. Rasidin Siregar melalui pesan WA nya menjawab singkat.

"Kasus sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pegawai pengawasan, nanti saya cek kembali," tulis Kepala Dinas.

Namun 11 bulan lebih kasus pelanggaran upah buruh perkebunan sawit di PT ANG/KAK seperti jalan di tempat. Lalu apa itu manfaat ISPO bagi para buruh perkebunan kelapa sawit ? Kepentingan politik dan pencitraan semata ? (pr)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »