Jakarta, (puterariau.com)
Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Komnas Anak mengutuk keras pembunuhan keji dan sadis terhadap NPN (15) warga Malang, Jawa Timur.
Pembunuhan sadis yang diawali dengan kekerasan seksual, lalu korban dicekik, memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu dan menusuk kedua mata korban hingga hancur dengan kayu.
Perbuatan sadis dan tidak berprikemanusiaan ini diduga dilakukan oleh MMH alias Donon (21) di salah satu gubuk yang terletak di salah satu persawahan di Dusun Paritenap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Usai diperkosa, pelaku membunuh anak umur 15 th
Pelaku sadis hingga menghilangkan secara paksa hak hidup korban MPN, 15, berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila terdapat bukti yang kuat pelaku MMH dapat diancam hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati serta terancam hukuman tambahan Kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia.
Mengingat perbuatan tersangka sudah tergolong sadis, keji dan biadab, tersangka MMH juga dapat dikenakan ancaman ketentuan Pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI No. 35 tahun 2014 junto UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Bandar Lampung Kamis (28/09/17) sebelum mengisi acara Seminar Nasional Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak yang diselenggarakan Pemerintah Kota Metro Lampung.
Arist menambahkan bahwa untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat mendorong dan memberikan dukungan secara penuh sekaligus menugaskan LPA Pasuruan untuk melakukan pendampingan hukum dan pemulihan (recovery) psikologis kepada keluarga korban.
Disamping itu, Kommas Perlindungan Anak berkordinasi dengan LPA Pasuruan akan menurunkan relawan investigasi dan tim psikolog Komnas Perlindungan Anak guna memberikan dukungan kepada keluarga dan kepada Polres Pasuruan khususnya kepada tim penyidik Polri dari Polres Pasuruan.
Untuk kerja keras dan cepat Polres Pasuruan mengungkap kasus kekerasan seksual diikuti dengan penghilangan hak hidup anak secara paksa dan sadis yang dilakukan oleh MMH Alias Donon dan atas bantuan informasi warga masyarakat dan kerja partisipasi LPA Pasuruan, Komnas Anak sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak di Indonesia memberikan rasa hormat (respect) dan apreasi terhadap kerja cepatnya, tambah Arist.
Untuk mendampingi keluarga korban menghadapi peristiwa biadab ini penegakan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak meminta sekaligus menugaskan LPA Pasuruan untuk segera mengupayakan langkah2 pendampingan dan advokasi hukum bekerjasama dengan Polres Pasuruan dan para pegiat dan pemangku kepentingan (stake holders) Perlindungan di Pasuruan agar Polres Pasuruan tidak ragu menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto ketentuan padal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 35 Tahun 1999 tentang HAM.
"Oleh sebab itu, untuk menghentikan kasus pelanggaran terhadap anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban diperlukan proses hukum yang cepat dan tidak berteletele dan kepastian penegakan hukum," imbuh Arist. (eman)