Gara-gara Kedinginan, Fahrizal Rugi 50 Juta

Posted by On Wednesday, August 09, 2017


Selat Panjang, (puterariau.com)

Fahrizal melaporkan tindak pidana pencurian pemberatan yang terjadi di rumahnya di Jl. Banglas Gg. Dulia Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (09/08/2017).

Kejadian tersebut bermula sekira pukul 03.30 WIB, korban tidur di kamar depan bersama dengan istri dan anaknya. Karena merasa kedinginan korban kemudian pindah tidur ke kamar belakang. 

Sekira pukul 06.05 WIB korban bangun dan melihat pintu depan rumahnya telah terbuka dan salah satu kaca jendela telah lepas. Diduga pelaku masuk dari jendela dengan cara mencongkel les kaca jendela tersebut.

Kemudian korban membangunkan istri dan anaknya yang berada di kamar depan untuk memeriksa barang-barang miliknya dan setelah diperiksa ternyata barang-barang yang berada di kamar depan tempat istri dan anak korban tidur sudah hilang diambil oleh pelaku.

Menurut Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah melalui Paur Humas, Iptu Jonni Rekmamora membenarkan kejadian tersebut.

Barang yang hilang milik korban berupa 1 unit laptop merek ACER,  1 unit HP merek ASUS, 1 unit HP merek Sony Erikson, 1 unit HP merek SAMSUNG, 1 unit Tablet/Tab merek ADVAN, perhiasan emas berupa gelang, kalung dan cincin dengan total harga Rp. 39.680.000 ( tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban berusaha untuk mencari tahu di sekitar rumah dan ternyata ditemukan 2  buah tas berikut surat-surat emas yang sudah berserakan di dekat pagar pintu gerbang rumah korban.

Barang bukti tersebut 1 buah kaca jendela yang sudah dilepas berikut patahan kayu les kaca yang diduga dicongkel oleh pelaku, 1 buah tas warna hitam dengan merk Chloe, 1 buah tas warna hitam tanpa merek.

Saksi dari kejadian tersebut Susi Aftalia (39), dan Jeri Safriyadi (29), yang sama-sama beralamat Jalan Banglas Gg. Dulia Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekira pukul 06.35 WIB, korban datang melapor ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan peristiwa pencurian yang mengakibatkan korban telah merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH MH didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU Darmanto, SH beserta Personil Polsek Tebing melakukan cek TKP dan pulbaket guna proses penyelidikan lebih lanjut. (agus)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »