Aliansi Masyarakat Adat Laporkan Kasus Penjualan Tanah Aset Desa Segamai Ke Polres Pelalawan

Posted by On Thursday, August 16, 2018


Pangkalan Kerinci, (puterariau.com)

Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS) melaporkan kasus penjualan tanah aset Desa Segamai ke Polres Pelalawan, Kamis (19/07/2018) yang didampingi oleh Fery Sapma SH dari Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.

Kasus penjualan tanah aset desa ini terbongkar pada bulan April 2018 lalu, dan sudah berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mempertahankan lahan tersebut, sehingga masyarakat melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. 

"Kita mengetahui bahwa lahan aset desa Segamai itu dijual pada 28/04/2018 lalu, sudah banyak upaya kita lakukan untuk mempertahankan lahan tersebut. Kita juga pernah duduk terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada hasil. Sampai akhirnya kami melaporkan kasus ini kepada Kapolres Pelalawan," ujar Kordinator Lapangan (KORLAP), Endri Lafranpane pada Kamis (16/08).

Sementara itu ia mengapresiasi Kapolres Pelalawan yang tanggap. "Kita juga sangat apresiasi kepada Kapolres Pelalawan yang cepat tanggap terkait kasus ini. Pihak yang terlibat dalam penjualan lahan tersebut pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pelalawan pada Senin 13/08/2018 dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya. 

Senada juga disampaikan oleh pengacara dari Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau Ferry Sapma SH yang dikonfirmasi Putera Riau sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pelalawan.

"Kita sangat apresiasi terhadap kinerja aparat Polres Pelalawan yang merespons cepat laporan kita terkait penjualan tanah aset desa Segamai dengan telah dipanggil dan diperiksanya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan ini. Mudah-mudahan akan terungkap siapa aktor di balik ini, dan kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Feri yang enerjik ini. (beni/pr)

Peristiwa 1,9 Miliar Coreng Wajah Bengkalis, Publik Minta KPK Jangan '86'

Posted by On Tuesday, August 14, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Masyarakat Kabupaten Bengkalis sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi awal Juni lalu, tepatnya Jumat, 1 Juni 2018 yang merupakan pukulan telak bagi negeri yang kaya raya tapi miskin ini. Sejumlah tokoh mulai bermunculan terkait penyitaan uang 1,9 miliar di rumah dinas Bupati Bengkalis ini, yang intinya mereka berharap jangan ada unsur '86' dalam pengungkapannya. 

Seperti yang disampaikan salah seorang tokoh muda Bengkalis, Syahrozie SH terkait peristiwa memalukan tersebut. "Soalnya kita semua sama sekali tidak menyangka akan hal itu. Tapi kenyataannya lain, justeru KPK menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada sesuatu di rumah dinas Bupati Bengkalis," katanya.

Peristiwa hari itu langsung terpublikasi seketika yang membuat masyarakat sontak kaget mendengar KPK menemukan uang senilai Rp 1,9 miliar di rumah dinas Bupati. Uang tersebut tak jelas halal atau haram cara memperolehnya, namun yang pasti saat ini halal haram itu tetap digas bagi siapapun dia. 

Ia juga mengatakan bahwa semua masyarakat ketika itu langsung berfikir bahwa Bupati Amril mukminin ditangkap. Namun kenyataannya tidak sama sekali, yang ada hanyalah sebatas temuan dan penyitaan oleh Komisi anti rasuah itu di kediaman dinas Bupati.

Sekarang ini  semuanya dinilai masih misteri, walaupun juru bicara KPK Febri Diyansah beberapa waktu yang lalu telah mengatakan uang senilai Rp 1.9 miliar itu resmi menjadi sitaan pihaknya, tetap saja dipandang dramatis karena tidak dipastikan unsur pidananya.

"Soalnya animo masyarakat hari ini tidak hanya menginginkan sekedar informasi sitaan uang saja, yang paling utamanya kepastian hukum uang itu dan pemiliknya dari KPK, karena masyarakat merasa terluka dan malu dengan peristiwa waktu itu hingga kini," kata pria yang akrab disapa Ozie ini.

Untuk mengobati rasa terluka dan rasa malu itu, kata Ozie, ia berharap kepada KPK untuk segera memastikannya dengan keputusan yang mengikat, benarkah uang Rp 1.9 Miliar itu disita karena adanya perbuatan salah atau tidaknya secara hukum itu saja.

"Jika benar bersalah, maka kita minta KPK untuk segera lakukan penetapan secara hukum terhadap Bupati Amril mukminin, sebaliknya jika tidak benar maka bebaskan yang bersangkutan dari persoalan hukum itu, dan KPK juga wajib membersihkan nama baik Bupati agar tidak tercoreng nama baik negeri ini sekaligus semuanya terhindar dari prasangka dan penilaian negatif yang mencemarkan nama Kabupaten Bengkalis secara umum," ujarnya.

Intinya, kata Ozie, selaku masyarakat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja melainkan hal besar yang harus jelas dan pasti atas tindakan hukumnya. 

"Semua karena hukum dan demi hukum, ditempatkan sama bagi siapapun yang terbukti bersalah juga tidak tebang pilih dalam penanganannya," pinta Ozie. (novri/pr/rl)

Gandeng Putera Riau, GNCP Riau Siap Berjuang Untuk Prabowo-Sandi

Posted by On Saturday, August 11, 2018


Pekanbaru, (puterariau.com)

Duet Jokowi-Kiai Ma'ruf dianggap pasangan nasionalis-religius, maka pasangan Prabowo-Sandi dianggap sebagai tokoh nasionalis sejati, jujur, aspiratif, religius dan merakyat.

"Prabowo-Sandi adalah sosok dua pemimpin nasional yang pas saat ini," kata Sekjen GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo) Propinsi Riau, Fadila Saputra pada Sabtu siang (11/08).

Dengan menggandeng Sandiaga Salahuddin Uno yang merupakan Putera Riau itu, yang menginginkan perubahan signifikan bagi bangsa dan negara di masa mendatang.

"Mereka merupakan sosok nasionalis sejati, jujur, aspiratif yang sepanjang hidupnya terus menghibahkan diri kepada bangsa dan negara. Keduanya merupakan sosok pemimpin yang sudah paham betul seluk-beluk persoalan mendasar bagi bangsa Indonesia. Prabowo dan Sandi menjadi duet ideal untuk memimpin Indonesia," beber Fadil.

Sekjen GNCP Propinsi Riau, Fadila Saputra

Duet Prabowo-Sandi dianggap sangat ideal dan patut menjadi pilihan masyarakat di tengah krisis kepemimpinan nasional saat ini. Menurut Sekjen GNCP Propinsi Riau itu, Prabowo-Sandi adalah solusi terbaik dari semua persoalan bangsa.

Fadil mencontohkan problema ekonomi Indonesia saat ini yang tengah tidak menentu, carut marut dan cenderung kacau. Pertumbuhan ekonomi selama lima tahun terakhir, hanya berkutat di angka 5 persen. 

"Kemiskinan hanya turun 1 persen, pengangguran masih berkisar di angka 7 juta orang, dan daya beli masyarakat menurun. Sehingga mau tidak mau, masyarakat ingin perbaikan dari yang sekarang," katanya.

Hari ini saja, masih kata Fadil, ekonomi Propinsi Riau boleh dikatakan hancur-hancuran. Di Kabupaten Inhil saja, petani banyak yang mengeluhkan hal ini padanya dimana harga kelapa petani bisa jatuh hingga Rp.500 saja, sawit Rp.500, begitupun harga pinang yang anjlok hingga Rp.6000.

Petani karet di Kuansing pun sudah lama mengeluhkan hal ini, dimana penghasilan petani tidak seimbang dengan meroketnya harga-harga kebutuhan lainnya. 

"Petani sudah lama menderita, pedagang kecil collaps, demikian kalangan emak-emak yang merupakan penjaga gawang keluarga sudah sangat merasakan pahitnya ekonomi sejak beberapa tahun terakhir ini," ulasnya.

Fadil meyakini bahwa pasangan Prabowo-Sandi menjadi jawaban atas keresahan yang terjadi di Indonesia. "Prabowo dengan segala pengalamannya dan jenjang karir yang jelas. Sementara dalam diri Sandi yang merupakan putera Riau itu terpatri tekad yang kuat untuk melakukan pengabdian dan perubahan," katanya. (pr/tim)


Status Hukum 1,9 M Sitaan KPK Di Rumdis Bupati Bengkalis Masih Tak Jelas

Posted by On Wednesday, August 08, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Hiruk pikuk mengenai peristiwa KPK di Kabupaten Bengkalis makin terdengar. Sikap kritis dari berbagai komponen tak ada usainya, selagi komisi anti rasuah itu belum juga dapat memberikan kepastian hukum atas objek temuan yang menjadi sitaannya pasca penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu.

Yhovizar SH, praktisi hukum asal Kabupaten Bengkalis angkat bicara seputar hal ini. Ia memberikan pandangannya terkait dengan situasi sosial masyarakat kabupaten Bengkalis belakangan ini.

"Aksi KPK melakukan operasi penggeledahan di Kediaman Dinas Bupati waktu itu sangatlah memberikan arti tersendiri bagi publik Bengkalis," ujarnya.

Aksi saling tuding dengan koreksi berbagai pihak dan simpul-simpul masyarakat terjadi di medsos (media sosial) dengan improvisasi status yang bervariasi.

Berbagai asumsi berkembang dengan konsep pemikiran yang berbeda sesuai dari sudut pandangnya masing-masing, dan situasi ini dinilai Yhovi merupakan hal yang wajar, cuma ada kekawatirannya akan potensi negatif. 

Yovi juga mengambarkan efek negatifnya bisa saja akan terjadi tidak hanya sebatas gesekan moral saja melainkan aksi fisik tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi. Soalnya, psikologi masyarakat semakin memanas menginginkan kejelasan secara pasti dari KPK, apalagi selama ini Bupatinya juga tidak mampu menunjukkan kesan yang baik kepada masyarakat. 

"KPK juga harus lebih bijaksana melihat situasi ini. Jangan hanya sebatas berjalan dari tanggung jawab hukumnya saja dalam menjalankan tugas, tapi dari sisi sosiologinya wajib dipertimbangkan. Kita tidak mau juga akibat dari lambannya KPK bekerja, lalu hubungan antar masyarakat yang akan dikorbankan," ucap Yhovi.

Yhofizar, SH

Ditambahkan Yhovi, satu-satunya solusi untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi, maka KPK harus segera memberikan jawaban pasti temuan yang sekarang telahpun resmi menjadi barang sitaan, yakni uang senilai Rp 1.9 Miliar waktu itu.

Kepastian ini menjadi harapan yang paling utama bagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Bengkalis Riau, soalnya peristiwa itu cukup mengejudkan publik serta sangat viral. Plus pihak KPK sendiri ketika itu juga membenarkan temuan uang tersebut lewat publikasi media.

Kesimpulannya, kata Yhovi, KPK tidak usah menutup-nutupi lagi jika sudah kuat alat bukti dan unsur hukumnyapun dapat maka segera tetapkan setatus hukumnya, tidak hanya pada setatus uangnya saja, tapi status hukum Bupati sebagai pemiliknya juga ditetapkan.

"Biar terang semuanya, karena itulah yang paling diinginkan masyarakat saat pembicaraan ini," ucap Yhovi menyudahi.

KPK harus cepat bersikap agar tidak menjadi catatan merah bagi publik saat ini, dimana tak mampu menjelaskan status temuan tangkap tangan 1,9 M di rumah Bupati Bengkalis yang memang sedang tersudut berbagai kasus dugaan korupsi. (pr)

Azwan Bantah Kontrak Bodong, Ada 'Hantu' Yang Tanda Tangan ?

Posted by On Friday, August 03, 2018


Pekanbaru, (puterariau.com)

Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Drs. H Azwan MSi membantah adanya kontrak bodong proyek pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) tahun 2015 masa dirinya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu disampaikan sehubungan mencuatnya pemberitaan dugaan kontrak bodong pembangunan TPS itu.

Ada asap mesti ada api, tak mungkin jika kasus terbuka tanpa ada akar permasalahannya. Dengan pedenya, Azwan mengatakan bahwa anggapan mengenai kontrak bodong itu gagal paham. Wah wah wah...

"Informasi berita yang demikian kecenderungannya tendensius, oleh sebab itu tak pernah kita tanggapi. Tetapi setelah dimunculkan dan dishare berkali-kali di medsos, kita merasa terganggu," kata Azwan, MSi di Kantor Command Center Kominfo, Jalan Pepaya, pada Jum'at (3/8) yang dikutip.

Diakuinya bahwa kontrak pelaksanaan swakelola pembuatan TPS untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 memang sempat dibuat oleh PPTK saat itu.

"TPS sengaja dibuat untuk memparalelkan pembangunan Pasar Limapuluh pada tahun 2015 lalu. Seperti diketahui pembangunan pasar tersebut dilakukan dengan APBN dengan Pagu Anggaran Rp 9 miliar. Pemenang lelang saat itu diangka Rp 8,7 miliar, karena memakai APBN P waktunya terbatas. Sementara TPS sebelumnya tak bisa dirobohkan," papar Azwan.

Lanjutnya, waktu itu PPTK-nya yang merupakan Kabid Perdagangan berinisiatif untuk menunjuk langsung salah satu kontraktor untuk membangun TPS dengan anggaran Rp.200 juta. "Yang mengetahui saya waktu itu sebagai Kadis DPP. Karena pembangunan TPS tak bisa memakai APBN. Perjanjian kontrak tersebut urung dilakukan, sehingga surat belum dicap dan tak ada nomornya. Jadi tak ada ikatan hukumnya," kata Azwan beralibi.

Statemen Azwan dan data yang ada jauh berbeda, ada apa ???

Muncul keanehan lagi dari pernyataan Azwan yang dikatakannya adalah pernyataan resmi yang ngawur dan terkesan asalan. Ia menyebut bahwa anggaran pekerjaan tersebut Rp.200 juta, ternyata anggarannya Rp. 350 juta. Bukan PL jika seperti itu.... Hehehe

Menanggapi adanya, perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima  Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusan. Azwan menegaskan nomor surat itu sampai saat ini tak ada di DPP.

Bagian bawah berlingkar biru dapat  darimana sumber anggaran

"Silahkan cek ke DPP nomor surat tersebut. nomor itu dipalsukan. Kalau mau bisa saya pidanakan yang menginformasikan isu bohong ini. Selanjutnya pembangunan TPS dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pasar saat itu, Pak Mahyuddin karena telah dianggarkan dalam APBD Perubahan," jelasnya lagi.

Azwan mensinyalir adanya salah satu pihak yang melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Sementara Dinas Pasar waktu itu yang menunjuk kontraktor membangun TPS dari anggaran APBD Perubahan. Sangat aneh jika ada seorang pejabat merasa seperti itu karena masyarakatlah menilai kinerja ia selama ini, bukan asumsi semata.

Namun pernyataan Azwan ini menimbulkan keraguan jika kontrak itu tak bernomor dan tak berstempel, lalu siapa yang menandatanganinya ? Mungkinkah ada hantu bergentayangan di Disperindag kala itu yang bisa menstempel dan meneken kontrak ? Hadeeuuuh....

Selain itu, dalam perjanjian kontrak, kedua belah pihak sepakat melaksanakan pekerjaan tersebut yang pembiayaannya jelas dari DPPA-SKPD Disperindag tahun anggaran 2015. Nah lho...

Kontrak yang dibuat yang disebut tak pernah ditandatangani, lalu 'hantu' mana yang bisa menandatangani kontrak itu ?


Pernyataan Azwan Bertolak Belakang, Ada Apa ?

Untuk masalah kurang bayar 2 persen dari Pasar Lima Puluh yang luasnya mencapai 2.270 meter persegi dengan 102 kios dibangun dengan dana Rp. 8 miliar dari APBN-P tahun 2015. Azwan juga mengatakan permasalah tersebut sengaja dibesar-dibesarkan.

"APBN pembantuan sebesar Rp 8,7 miliar untuk Pasar Lima Puluh setelah habis tahun anggarannya  belum selesai 100 persen. Melainkan hanya selesai 98 persen sampai akhir tahun. Sehingga kami mengembalikan dana APBN 2 persen sisanya ke Negara," jelas Azwan.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, kata Azwan, kontraktor diberi waktu penyelesaian sekitar 50 hari. Namun kontraktor bisa menyelesaikan pengerjaanya dalam 30 hari. 

"Kontraktor mereka paham, karena dalam surat perjanjian kontrak dijelaskan bahwa kontraktor siap membayar denda, tidak menuntut dana termasuk keterlambatan pencairan dana. sehingga ada saat itu Inspektorat Jenderal dan BPK RI turun tidak ada temuan apa-apa," kata Azwan. Untuk pengembalian dana 2 persen tersebut memang  sulit dilakukan melalui APBN. Karena menurut Azwan, volumenya terlalu kecil.

"Tak mungkin rasanya Kementerian Perdagangan menganggarkan Rp 178 juta, apalagi ditambah pajak dan denda kontraktor 1 per mil perhari sehingga menjadi Rp 154 juta. Kalau dianggarkan di APBD terjadi double budgeting, itu juga sulit. Sampai sekarang pihak kontraktor tak pernah komplain kepada kami," ungkapnya.

Di lain sisi, Edi Syam, selaku kontraktor yang pernah mempertanyakan hal ini beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi Putera Riau justeru kasus ini sudah sampai ke Pusat. "Itu sudah diproses itu, melalui APBN itu," katanya ketika dikonfrontir dengan pernyataan Azwan yang mengatakan bahwa kontraktor tak pernah menuntut. Siapa yang bohong ? Ketahuan deh... Hehehe... (beni/fadil/pr)

Gantikan M Noer, Walikota Pekanbaru Restui Jamil Sebagai Sekdako?

Posted by On Thursday, August 02, 2018

Pekanbaru, (puterariau.com) -+-Isu mutasi di lingkungan Pemko Pekanbaru ternyata menjadi fokus perhatian seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini. Apalagi banyak masukan-masukan masyarakat terkait siapa-siapa yang akan mengisi formasi jabatan di Pemko Pekanbaru kedepannya.

Disebutkan bahwa paduka yang mulia, Walikota Pekanbaru juga bakal mengganti jabatan struktural paling tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Yakni jabatan Sekda Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh HM Noer MBS yang dirasa sudah layak diistirahatkan.

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi Putera Riau menyebutkan bahwa pergantian Sekda Kota Pekanbaru merupakan sebuah hal yang tak bisa dihindarkan.

"Semua pasti akan berganti, Walikota saja bisa berganti, apalagi Sekda," ungkap Walikota, Rabu (1/8/2018).

Memang secara terbuka, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT enggan menyebutkan nama calon pengganti M Noer tersebut. Tapi jika dilihat secara tersirat, Walikota sudah memiliki 'calon' tersendiri.

Mengenai nama Muhammad Jamil yang menjadi calon kuat, Walikota enggan berkomentar. Namun, jika dianalogikan, sikap 'diam' sang Walikota merupakan sinyal kata 'iya' di hatinya.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Jamil menduduki jabatan strategis di dua OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Secara pengalaman, Jamil sudah tidak diragukan lagi, apalagi kinerja, loyalitas dan integritasnya.

Jika ditanya pada setiap pegawai yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, dipastikan bakalan tiada yang menampik 'performance' dan loyalitasnya pada Walikota Pekanbaru.

Belum lagi dengan komunikasi dua arah yang selalu terjalin, menjadikan sosok Jamil adalah sosok yang sempurna. Ibarat kata, the best of the best.

Apalagi HM Noer menduduki jabatan Sekdako Pekanbaru selama lebih kurang dua tahun setengah. Jika diibaratkan seorang anak, sudah bisa dilepas dari ASI sang ibu. Demikian pula dengan posisi Sekdako saat ini yang terkesan kurang sinkron antara atasan dan bawahan.

Hal itu memang sulit untuk dideteksi, namun dari pengamatan Putera Riau selama kurun waktu 2 tahun ini, terkesan ada sekat antara hasrat politik Walikota Pekanbaru untuk menciptakan 'Good Government' dengan Sekdako sendiri. Wallahu a'lam bissawab.

Untuk memastikan hal ini, Sekdako Pekanbaru, HM Noer MBS yang ditemui Putera Riau di ruang kerjanya menanggapi dingin atas isu mutasi yang akan dilakukan. Namun ia mengaku pasrah jika harus dimutasi.

Menurut Sekdako, jabatan Sekdako adalah sebuah amanah yang diberikan. "Jabatan itu bisa datang dan bisa pergi," katanya saat ditanya mengenai hal itu. (beni/fadil/pr)

Melenceng Dari Amanah UU Pers, Sekber Pers Nasional Somasi Dewan Pers

Posted by On Wednesday, August 01, 2018


Jakarta, (puterariau.com)

Dinilai bertindak di luar batas kewenangan, Ketua Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo, disomasi oleh Ketua Sekber Pers Indonesia dan juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Suriyanto PD, Sekretaris Sekber Pers Indonesia dan Pengurus Sekber Pers Indonesia.

Melalui kuasa hukum DR. Egie Sudjana, Suriyanto dan Hienthe Mandagi, mensomasi Dewan Pers terkait berbagai persoalan dan carut marutnya pers nasional akibat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers yang nyata-nyata merugikan insan pers nasional.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018, tanggal 31 Juli 2018, beberapa poin penting dalam somasi tersebut, diantaranya Dewan Pers harus melayangkan permintaan maaf terkait berbagai tuduhan negatif yang berpotensi merusak kredibilitas organisasi pers, dengan tembusan seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri.

Dewan Pers harus melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui seluruh media nasional, baik cetak, maupun elektronik terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat, almarhum Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli Dewan Pers kepada pihak Kepolisian. 

Dewan Pers yang seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami mekanisme pemberitaan di media massa, tapi pada prakteknya sangat tidak mengerti dan tidak professional.  

Buktinya, almarhum Muhammad Yusuf sebagai wartawan di media Kemajuan Rakyat, seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban terkait hasil liputannya yang dimuat. Alasannya, mekanisme keredaksian di seluruh media jagad raya ini, adalah setiap berita yang diliput oleh reporter atau wartawan itu harus diajukan lebih dahulu kepada redaktur, dan jika sudah dianggap sudah berimbang atau cover both side, baru disetujui oleh pimpinan redaksinya sebagai penanggung jawab, baru kemudian dinyatakan layak untuk ditayangkan atau dipublikasi. 

Jadi penilaian saksi ahli Dewan Pers yang berujung rekomendasi pada aparat berwajib  bahwa berita yang dimuat media Kemajuan Rakyat adalah karena kesalahan almarhum, dan bukan penanggung jawab, adalah tidak professional. Karena almarhum dianggap bukan wartawan karena belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi, serta berita yang dimuat tersebut dinilai bukan sebagai karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Kekeliruan rekomendasi Dewan Pers ini yang wajib dijelaskan kepada masyarakat lewat permohonan maaf melalui media massa.

Bahwa kematian almarhum M. Yusuf merupakan takdir Allah SWT, namun kasualitasnya menjadi tanggung jawab manusia yang terkait dengan peristiwa kematian tersebut. Oleh karena itu ada keterkaitannya dengan tindakan Dewan Pers yang memberi rekomendasi saksi ahli, yang menyatakan bahwa berita yang ditulis almarhum Muhammad Yusuf bukanlah karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik serta Alm. Muhammad Yusuf dianggap bukan wartawan karena belum mengikuti uji kompetensi wartawan. Sehingga dengan rekomendasi ini almarhum ditahan oleh pihak kepolisian  dan diduga adanya penganiayaan karena terdapat tanda lebam di tubuh almarhum.  

Dari perbuatan tersebut, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berlaku. Dengan demkian Dewan Pers wajib menyantuni keluarga korban almarhum Muhammad Yusuf, terutama kepada kedua orang anaknya. 

Jika tidak, kami akan melaporkan tindakan saudara, karena tindakan saudara diduga ikut serta dalam penganiayaan tersebut, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dewan Pers harus segera mencabut dan hentikan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pers tentang pelaksanaan verifikasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers wajib meminta maaf kepada seluruh media massa yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media yang dilecehkan tersebut.

Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan seluruh kebijakan maupun peraturan peraturan yang merugikan pers nasional terkait standar kompetensi wartawan, penunjukan lembaga sertivikasi profesi, pelaksanaan uji kompetensi wartawan, Surat Keputusan Dewan Pers tentang penetapan 27 LSP yang melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berbagai kebijakan Dewan Pers tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pers yang sehat dan berkeadilan.

Somasi terhadap Dewan Pers tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Pimpinan BUMN/BUMD serta para Kepala Biro Humas Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot seluruh Indonesia dan Para Pimpinan Perusahaan. (pr/tim)