Peristiwa 1,9 Miliar Coreng Wajah Bengkalis, Publik Minta KPK Jangan '86'

Posted by On Tuesday, August 14, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Masyarakat Kabupaten Bengkalis sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi awal Juni lalu, tepatnya Jumat, 1 Juni 2018 yang merupakan pukulan telak bagi negeri yang kaya raya tapi miskin ini. Sejumlah tokoh mulai bermunculan terkait penyitaan uang 1,9 miliar di rumah dinas Bupati Bengkalis ini, yang intinya mereka berharap jangan ada unsur '86' dalam pengungkapannya. 

Seperti yang disampaikan salah seorang tokoh muda Bengkalis, Syahrozie SH terkait peristiwa memalukan tersebut. "Soalnya kita semua sama sekali tidak menyangka akan hal itu. Tapi kenyataannya lain, justeru KPK menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada sesuatu di rumah dinas Bupati Bengkalis," katanya.

Peristiwa hari itu langsung terpublikasi seketika yang membuat masyarakat sontak kaget mendengar KPK menemukan uang senilai Rp 1,9 miliar di rumah dinas Bupati. Uang tersebut tak jelas halal atau haram cara memperolehnya, namun yang pasti saat ini halal haram itu tetap digas bagi siapapun dia. 

Ia juga mengatakan bahwa semua masyarakat ketika itu langsung berfikir bahwa Bupati Amril mukminin ditangkap. Namun kenyataannya tidak sama sekali, yang ada hanyalah sebatas temuan dan penyitaan oleh Komisi anti rasuah itu di kediaman dinas Bupati.

Sekarang ini  semuanya dinilai masih misteri, walaupun juru bicara KPK Febri Diyansah beberapa waktu yang lalu telah mengatakan uang senilai Rp 1.9 miliar itu resmi menjadi sitaan pihaknya, tetap saja dipandang dramatis karena tidak dipastikan unsur pidananya.

"Soalnya animo masyarakat hari ini tidak hanya menginginkan sekedar informasi sitaan uang saja, yang paling utamanya kepastian hukum uang itu dan pemiliknya dari KPK, karena masyarakat merasa terluka dan malu dengan peristiwa waktu itu hingga kini," kata pria yang akrab disapa Ozie ini.

Untuk mengobati rasa terluka dan rasa malu itu, kata Ozie, ia berharap kepada KPK untuk segera memastikannya dengan keputusan yang mengikat, benarkah uang Rp 1.9 Miliar itu disita karena adanya perbuatan salah atau tidaknya secara hukum itu saja.

"Jika benar bersalah, maka kita minta KPK untuk segera lakukan penetapan secara hukum terhadap Bupati Amril mukminin, sebaliknya jika tidak benar maka bebaskan yang bersangkutan dari persoalan hukum itu, dan KPK juga wajib membersihkan nama baik Bupati agar tidak tercoreng nama baik negeri ini sekaligus semuanya terhindar dari prasangka dan penilaian negatif yang mencemarkan nama Kabupaten Bengkalis secara umum," ujarnya.

Intinya, kata Ozie, selaku masyarakat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja melainkan hal besar yang harus jelas dan pasti atas tindakan hukumnya. 

"Semua karena hukum dan demi hukum, ditempatkan sama bagi siapapun yang terbukti bersalah juga tidak tebang pilih dalam penanganannya," pinta Ozie. (novri/pr/rl)

Publik Bengkalis Minta KPK Tegas Tetapkan Status Bupati Bengkalis Dan Uang Sitaan 1,9  Miliar

Posted by On Sunday, August 12, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Serangkaian aksi penggeledahan KPK di beberapa tempat di Bengkalis tahun 2018 ini sepertinya menimbulkan kontroversi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkalis Riau. Benarkah KPK sungguh-sungguh menjalankan tugas atau hanya sekedar pencitraan semata ?

Diskusi publik mengenai KPK tidak ada henti-hentinya. Kondisi ini tidak hanya berlangsung di kota Bengkalis saja bahkan meluas ke masyarakat Riau secara umum, bahkan mungkin juga di luar Provinsi Riau.

"Tiga kali KPK memijakkan kakinya di kota Bengkalis tapi tetap saja masih belum memberikan hasil yang diharapkan. Masyarakat pun dibikin heran dan bertanya-tanya sebetulnya KPK ini jujur atau tidak dalam mengemban tugas yang diamanahkan negara," ujar Kang Misri, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bantan Bengkalis.

Tokoh masyarakat Bengkalis

Ia juga memaparkan tempat-tempat yang menjadi aksi KPK di Kota Bengkalis beberapa waktu lalu. Dalam tiga tahap berawal dari penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis, sasarannya ruang kerja Bupati dan ruang Kabag umum.

Berikutnya datang yang kedua, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD dan kantor PUPR Bengkalis dalam waktu yang bersamaan, seterusnya untuk yang ketiga kalinya di kediaman rumah dinas Bupati sendiri.

"Pada penggeledahan yang ketiga inilah KPK menemukan secara langsung uang tunai senilai Rp 1.9 miliar di rumah dinas Bupati yang kita ketahui juga Amril Mukminin selaku Bupati posisinya sedang berada di rumah ketika itu. Juga di pendopo rumah dinas tersebut sedang ada acara pembagian bonus atlet olahraga oleh KONI Bengkalis," ungkap Misri.

Dalam hal ini, kata Misri, ia tidak mau bicara banyak. "Kita juga tidak mau menggurui KPK, karena KPK di mata masyarakat tentunya memiliki kemampuan lebih dalam penanganan kasus korupsi. Yang jelas menurutnya, semua alat bukti sudah di tangan penyidik, jadi jangan bermain tempo lagi, segeralah sudahi persoalan ini di meja hukum," harapnya.

Disebutkan Misri, sebagian besar masyarakat Kabupaten Bengkalis belakangan ini seperti sudah hilang rasa pada Bupati Amril Mukminin. Ibarat suami istri, sudah tak syur lagi melihat pasangannya, begitulah diibaratkan.

"Beliau dinilai tak punya kemampuan baik untuk jadi seorang pemimpin yang seharusnya bisa menjadi perekat bagi rakyatnya pun tidak juga, padahal ia yang kita kenal dulunya cukup santun tapi tidak dengan sekarang ini ketika telah menjadi Bupati," katanya.

Disebutkan bahwa Amril Mukminin berubah total sejak menjadi Bupati. Ia terkesan menjadi pemimpin yang lupa diri, angkuh dan otoriter plus lagi, Amril juga tak bisa menerima kritikan dari rakyatnya.

Jika ia bijak, meskinya apapun itu seharusnya tetap dijadikan sebagai masukan yang bersifat membangun. Semua dianggapnya musuh, akibat dari sikapnya itulah, kata Misri, kini masyarakat langsung tak memberikan rasa hormat lagi terhadap Bupati itu lagi.

Misri juga mencontohkan hal yang seharusnya tidak pantas juga terjadi. Saat disaksikan dan dilakukan oleh ribuan orang pada waktu itu, secara spontan dan serentak, tepatnya pada hari Senin malam (16/7/2018 ) ketika melaksanakan acara dakwah Ustad Abdul Somad dalam rangka HUT Bengkalis.

"Sebelum Ustad Abdul Somad (UAS) menyampaikan tausyiahnya pada malam itu, terlebih dahulu Bupati Amril Mukminin menyampaikan sambutannya dan seketika itu juga kerumunan masyarakat yang hadir meneriakkan suara pertanda tidak simpatinya, dengan seruan huuuuuuu...!! secara serentak oleh ribuan masyarakat yang hadir, sebetulnya hal ini tidak akan terjadi, jika pemimpinnya disukai oleh rakyatnya," ungkap Misri.

Walaupun masih bisa diartikan positif karena masyarakat mungkin sudah tidak sabar lagi menunggu ceramah Ustad Abdul Somad, akan tetapi jika masyarakat masih memiliki rasa segan dan hormat, tentunya peristiwa seruan itu tidak mungkin terjadi, karena mungkin masyarakat masih suka dengan Bupatinya, tapi kenyataan yang terjadi malah sebaliknya dan ini fakta pada malam itu.

"Nah kondisi ini menurut Misri mestinya juga dapat dijadikan atensi pertimbangan, tidak hanya KPK saja tapi juga pihak hukum lainnya untuk buka mata bahwa realitanya seorang Amril Mukminin itu sudah tidak adalagi positifnya di mata sebagian besar masyarakatnya. Negeri ini semakin terpuruk di bawah kepemimpinannya, pencitraannya juga semakin tercoreng dengan ulahnya sendiri," katanya.

KPK mesti bertindak cepat. "KPK mau menunggu apalagi ? Referensi yang bisa dijadikan tolak ukur untuk pendukung di luar dari data subtansinya cukup jelas. Ayo sudahilah drama Rp 1.9 miliar itu secepatnya, kami seluruh elemen masyarakat sangat mendukung KPK melakukan ketegasan hukum agar kasus uang sitaan ini segera diselesaikan serta memiliki kekuatan hukum yang bersifat final," pinta Misri. (pr/rls)

Demi Rakyat, KPK Diminta Segera Tangkap Bupati Bengkalis !

Posted by On Thursday, August 09, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Kabupaten Bengkalis merupakan negeri tua dan kaya dengan potensi buminya yang cukup besar. Kehidupan masyarakatnya yang dulu aman damai jauh dari berbagai konflik moral serta kearifan lokal yang juga cukup bersahaja, sekarang semuanya berubah drastis. Hal itu berubah sejak Bupati baru, Amril Mukminin.

Suhaimi SH, salah seorang tokoh masyarakat Bengkalis mengutarakan pendangannya. "Kondisi Bengkalis seperti ini sudah barang tentu semuanya tidak terlepas dari kepiawayan pemimpinnya yang arif dan bijaksana dalam menciptakan keharmonisan sosial masyarakatnya demi kemajuan negerinya dalam berbagai hal," kata pria yang juga mantan seorang dosen ini.

Dilanjutkan Suhaimi, berbeda dengan kondisinya yang sekarang yang dirasakan sebagai masyarakat Kabupaten Bengkalis hari ini tak ubahnya seperti kehidupan di zaman penjajahan yang semuanya serba terkekang dan tertekan oleh sifat arogansi pemimpinnya yang otoriter.

"Berbagai ruang kehidupan yang seharusnya bisa dinikmati masyarakatnya dalam mengisi berbagai peluang hajat hidup, sama sekali tak terbuka seperti terkunci mati, sangat memprihatinkan," sesalnya.

Suhaimi berharap semoga peristiwa yang dilakukan komisi anti rasuah kali ini menjadi sebuah petunjuk sekaligus pembuka jalan untuk menghentikan kesombongan pemimpin negeri junjungan ini.

Suhaimi juga menggambarkan sikap masyarakat selama ini sangat jenuh dan muak dengan ketidakmampuan Bupati yang bagaikan pemimpin kacangan. "Kini harapan masyarakat bergantung penuh kepada KPK, sebagai solusi untuk menjawab teriakan rakyat kabupaten Bengkalis, terangnya.

Demi kepentingan masyarakat secara umum, Suhaimi meminta KPK agar tidak perlu lagi mengulur-ulur waktu dengan uang sitaan Rp 1.9 Miliar yang diakui Bupati sebagai milik pribadinya.

"KPK harus mantap dengan keputusan penyitaannya maka segeralah lebih tegas lagi," harapnya.

Tidak ada jalan lain katanya,satu-satunya jalan yang bisa segera menyelamatkan kondisi masyarakat Kabupaten Bengkalis dari berbagai hal yang tidak baik untuk kedepannya, KPK diminta segera meningkatkan status hukum Bupati Bengkalis.

"Karena sistim pemerintahan yang angkuh serta tak memberikan nilai kenyamanan sedikitpun terhadap kehidupan masyarakatnya kita harapkan secepatnya berakhir dan tidak berlanjut lagi," katanya.

Ia tetap memberikan apresiasi kepada KPK atas prestasi menemukan objek uang senilai Rp 1.9 Miliar di kediaman Dinas Bupati yang sekarang resmi menjadi barang sitaan.

Suhaimi meyakini KPK sudah cukup mengantongi alat bukti yang kuat, makanya sikap keras KPK dengan keputusan sita itu, merupakan aba-aba untuk keputusan selanjutnya.

"Semoga keputusan selanjudnya nanti sesuai yang diharapkan rakyat, yakni tersangkakan dan tangkap Bupati Bengkalis, agar kegundahan masyarakat dari berbagai komponen yang selama ini merasa tertekan dengan sikap otoriter pemimpinnya terselesaikan," ucap Suhaimi. (pr/tim)

Status Hukum 1,9 M Sitaan KPK Di Rumdis Bupati Bengkalis Masih Tak Jelas

Posted by On Wednesday, August 08, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Hiruk pikuk mengenai peristiwa KPK di Kabupaten Bengkalis makin terdengar. Sikap kritis dari berbagai komponen tak ada usainya, selagi komisi anti rasuah itu belum juga dapat memberikan kepastian hukum atas objek temuan yang menjadi sitaannya pasca penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu.

Yhovizar SH, praktisi hukum asal Kabupaten Bengkalis angkat bicara seputar hal ini. Ia memberikan pandangannya terkait dengan situasi sosial masyarakat kabupaten Bengkalis belakangan ini.

"Aksi KPK melakukan operasi penggeledahan di Kediaman Dinas Bupati waktu itu sangatlah memberikan arti tersendiri bagi publik Bengkalis," ujarnya.

Aksi saling tuding dengan koreksi berbagai pihak dan simpul-simpul masyarakat terjadi di medsos (media sosial) dengan improvisasi status yang bervariasi.

Berbagai asumsi berkembang dengan konsep pemikiran yang berbeda sesuai dari sudut pandangnya masing-masing, dan situasi ini dinilai Yhovi merupakan hal yang wajar, cuma ada kekawatirannya akan potensi negatif. 

Yovi juga mengambarkan efek negatifnya bisa saja akan terjadi tidak hanya sebatas gesekan moral saja melainkan aksi fisik tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi. Soalnya, psikologi masyarakat semakin memanas menginginkan kejelasan secara pasti dari KPK, apalagi selama ini Bupatinya juga tidak mampu menunjukkan kesan yang baik kepada masyarakat. 

"KPK juga harus lebih bijaksana melihat situasi ini. Jangan hanya sebatas berjalan dari tanggung jawab hukumnya saja dalam menjalankan tugas, tapi dari sisi sosiologinya wajib dipertimbangkan. Kita tidak mau juga akibat dari lambannya KPK bekerja, lalu hubungan antar masyarakat yang akan dikorbankan," ucap Yhovi.

Yhofizar, SH

Ditambahkan Yhovi, satu-satunya solusi untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi, maka KPK harus segera memberikan jawaban pasti temuan yang sekarang telahpun resmi menjadi barang sitaan, yakni uang senilai Rp 1.9 Miliar waktu itu.

Kepastian ini menjadi harapan yang paling utama bagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Bengkalis Riau, soalnya peristiwa itu cukup mengejudkan publik serta sangat viral. Plus pihak KPK sendiri ketika itu juga membenarkan temuan uang tersebut lewat publikasi media.

Kesimpulannya, kata Yhovi, KPK tidak usah menutup-nutupi lagi jika sudah kuat alat bukti dan unsur hukumnyapun dapat maka segera tetapkan setatus hukumnya, tidak hanya pada setatus uangnya saja, tapi status hukum Bupati sebagai pemiliknya juga ditetapkan.

"Biar terang semuanya, karena itulah yang paling diinginkan masyarakat saat pembicaraan ini," ucap Yhovi menyudahi.

KPK harus cepat bersikap agar tidak menjadi catatan merah bagi publik saat ini, dimana tak mampu menjelaskan status temuan tangkap tangan 1,9 M di rumah Bupati Bengkalis yang memang sedang tersudut berbagai kasus dugaan korupsi. (pr)

Rasionalisasi Dan Kurang Bayar, Pemkab Bengkalis Diminta Transparan Pada Publik

Posted by On Wednesday, July 25, 2018



Dalam tulisan ini saya mencoba untuk menganalisa angka 1,4 triliun rupiah yang harus harus dirasionalisasi. Asumsinya, angka ini berasal dari dua buah komponen. Komponen pertama adalah asumsi kurang bayar TKDD triwulan IV tahun anggaran 2018. Komponen kedua adalah kewajiban tunda bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga di tahun anggaran 2017.

Sekurang-kurangnya, terdapat tiga sumber rujukan untuk menganalisa berapa jumlah rasional angka yang harus dirasionalisasi. Rujukan pertama adalah ringkasan APBD 2018 per Mei 2018. Rujukan pertama bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Sedangkan DJPK menghimpun data berdasarkan dokumen yang dikirmkan dari daerah.

Rujukan berikutnya adalah LKPJ Bupati tahun anggaran 2017. Kemudian, kami juga akan mengambil beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan penjabaran untuk menuntaskan tunda bayar pihak ketiga, juga terkait dengan TKDD.

Berdasarkan rujukan pertama, jumlah penerimaan daerah di luar dari pembiayaan adalah sebesar Rp.3,572,360,005,737. Angka ini salah satunya terdiri dari atas dana perimbangan sebesar 2,656 T++. Dimana dana perimbangan ini bersumber dari dana bagi hasil (DBH) migas pajak dan non pajak sebesar 2,25 T++, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 345M++, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 61, 32 M++.

Bila tambah dengan pembiayaan (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar 60 milyar rupiah, maka jumlah penerimaan daerah tahun anggaran 2018 sebesar 3,632,360,005,737 rupiah. Seimbang dengan belanja daerah sebesar 3,632,360,005,737.

Mari kita selidiki berapa jumlah rasional untuk rasionalisasi APBD tahun anggaran 2018. Pertama asumsi kurang bayar triwulan ke IV TKDD dari pusat ke Kabupaten Bengkalis. Asumsi ditetapkan berdasarkan tren penerimaan daerah dari TKDD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran sebelumnya. Untuk hal ini kami merujuk LKPJ 2017.

Pada LKPJ tahun 2017, realisasi penerimaan daerah yang bersumber dari TKDD sebesar 82,27% dari angka yang di pagu kan. Detailnya, 80,41% untuk realisasi DBH pajak, 76,27 DBH Migas, 100% DAU, 74,04% DAK, 88% untuk dana Penyesuaian serta107% Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak. Tren yang muncul, kurang bayar TKDD diterapkan untuk DBH Pajak dan DBH migas.

Mengacu pada rujukan pertama, angka yang mungkin muncul untuk kasus kurang bayar TKDD Pemerintah Pusat Kepada Kabupaten Bengkalis adalah sebesar 23,83% dari DBH non pajak, dan 19,59% dari DBH Pajak. Perhitungannya sebagai berikut.

Berdasarkan Perpres No 107 tahun 2017 mengenai rincian APBN, lampiran VII dan IX, DBH pajak dan non pajak masing-masing sebesar Rp 1,411,449,267,000 untuk DBH Pajak dan Rp 743,014,664,000 untuk DBH non pajak. Maka demikian 19,59% dari 1,411,449,267,000 adalah sebesar  Rp. 276,502,911,410. Kemudian ditambah dengan 23,83% dari 743,014,664,000 yang sebesar  Rp. 175,574,365,100. Angka muncul adalah Rp. 452,077,276,510.

Mengapa saya tidak memasukan realisasi DAK sebagai salah satu instrumen ? Karna DAK merupakan dana yang alokasi pembelanjaannya sudah dikhususkan untuk suatu kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga kurang bayar terhadap DAK tidak dapat dijadikan acuan untuk mengurangi Belanja Daerah yang bersifat umum.

Kedua, terdapat kewajiban tunda bayar pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten di tahun anggaran 2017 besar 391,142,690,631.65 rupiah yang harus dibayarkan dengan menggunakan belanja tahun anggaran 2018. Sehingga bila dipaksakan belanja daerah tetap berada di kisaran 3,6 T akan terjadi defisit sebesar 843,219,967,140 diakhir tahun 2018.

Terdapat selisih dari angka yang diwacanakan oleh pemerintah melalui berbagai media. Selisih ada dikisaran angka 550M++. Angka ini muncul dari mana ?

Baik, apabila pengambilan tren kurang bayar TKDD tahun anggaran sebelumnya tidak dapat dijadikan alat ukur untuk penghitungan kurang bayar tahun anggaran 2018. Mari kita gunakan angka kurang bayar TKDD paling tinggi yang mungkin akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Asumsinya, menteri keuangan akan menahan 30% dari keseluruh TKDD diluar dari DAU. Angka yang mungkin muncul berikutnya adalah sebagai berikut.

Total TKDD sebesar Rp.2,656,895,518,000 yang dikurangi DAU sebesar 345,070,716,000 yakni sebesar Rp.2,311,824,802,000. 30% kemungkinan kurang bayar TKDD dari Pemerintah pusat kepada Kabupaten Bengkalis, yakni sebesar Rp.693,547,440,600.00. Maka dari itu peluang terjadinya difisit anggaran di akhir tahun anggaran 2018 setelah di jumlah dengan tunda bayar pihak ketiga yang sebesar Rp.391,142,690,631.65 yakni sebesar Rp.1,084,690,131,231.65. Masih terdapat selisih Rp. 310M++.

Angka 300M++ ini muncul dari kemungkinan ketidaktercapaian penerimaan daerah dari yang mana ? Asumsi kami, angka ini muncul dari target Penerimaan Asli Daerah yang sebesar              Rp. 512,161,647,737. Dimana pada realisasi sebelumnya tidak pernah mencapai angka 300M. Untuk kasus tahun anggaran 2017, realisasi PAD Kabupaten Bengkalis ada di kisaran angka 283M++. Bila target sebesar 512M++ sedangkan realisasinya kita asumsukan sebesar 283M+ (diasumsikan sama), maka selisih dari realisasi adalah sebesar 229M++. Masih dijumpai selisih belanja yang harus di rasionalkan sejumlah 81M++.

Angka yang rasional untuk rasionalisasi bukanlah 1,4T++ melainkan 1,3T++. Dengan catatan, hal ini terjadi jika dan hanya jika Kurang Bayar TKDD Pemerintah Pusat sebesar 30% dari TKDD diluar DAU.

Yang jadi permasalahan dimana ? Dengan menggunakan porsi paling pesimis saja dari kurang bayar TKDD, masih terdapat selisih lebih dari 81 M. Apalagi bila kita menggunakan asumsi tren realisasi TKDD tahun anggaran 2017. selisih angkanya mencapai 300M++.

Defri Nofriyadi, pemerhati dan pengamat APBD Bengkalis

Baik, catatan pertama, di luar itu semua. Kita kembali kepada tunda bayar pihak ketiga yang telah dilunaskan sebagian besarnya dengan menggunakan pos belanja tahun anggaran 2018. Pijakan hukumnya adalah Peraturan Bupati No 10 tahun 2018 tentang perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2018 yang telah memprioritaskan penuntasan tunda Blbayar pihak Ketiga di tahun Anggaran 2017 membuktikan telah ada proses rasionalisasi sebelumnya. 

Rasionalisasi dengan menggeser pos belanja tertentu untuk keperluan pencairan tunda bayar pihak ketiga. Sehingga demikian, pos belanja yang telah digeser idealnya tidak lagi perlu untuk bahas pada rasionalisasi, karena telah mengalami proses rasionalisasi sebelumnya.

Catatan Kedua, bila mengacu pada Permenkeu No 50 tahun 2017, dan dimungkinkan akan terjadi kurang bayar triwulan ke IV tahun anggaran 2018, maka jumlah TKDD maksimal yang akan diterima oleh Kabupaten Bengakalis adalah sebesar 80% dari jumlah TKDD, mengingat, besar porsi maksimal pada triwulan I dan II masing-masing sebesar 25% dan porsi maksimal pada triwulan III sebesar 30%. Jadi, angka optimis kurang bayar ada di kisaran angka 20% dari TKDD DBH Migas dan DBH Pajak. perhitungan akan berubah kembali. Asumsinya kurang bayar TKDD adalah sebesar 460M++. dengan demikian selisih akngka yang harus dirasionalisasi mejadi mencapai 300M++.

Catatan ketiga, Pemerintah Daerah telah menerima DIPA dari Provinsi sebesar 2,95 T. Catatanya DIPA berdasarkan sumber penerimaan daerah di luar dari PAD dan pembiayaan. Dengan DIPA sebesar 2,95T dan ditetapkannya APBD sebesar 3,6T, mengindikasikan proyeksi penerimaan daerah merupakan proyeksi yang utopis. Proyeksi yang tidak bisa dikejar bila mengacu pada PAD tahun anggaran sebelumnya.

Target PAD yang utopis bukan target optimis. Karena peningkatan target tidak disertai dengan penyediaan perangkat yang cukup untuk memaksimalkan penjemputan pajak daerah. Dibuktikan dengan bentuk inovasi hanya sebatas pada peningkatan jumlah pengutip pajak. Idealnya inovasi yang minim lubang tidak sampainya pajak dan retribusi yang dikelurakan masyarakat ke kas Daerah adalah dengan bentuk inovasi teknologi. Sebagaimana adagium yang berlaku di era kekinian, mesin tidak akan mencuri". Selagi masih manusia yang memungut pajak, risiko tidak sampainya pajak ke kas daerah semakin tinggi.

Perlu diselidiki motivasi Pemerintah yang disepakati banggar untuk meningkatkan target PAD. Adalah sebuah kebolehjadian bahwa perhitungan belanja daerah lebih di dahulukan daripada perhitungan penerimaan daerah. 

Dengan itu kami sebagai masyarakat menghimbau kepada legislatif dan eksekutif lebih selektif dalam menganggarkan dan mengesahkan APBD. Dan kami minta segera melakukan pembahasan  KUA-PPAS perubahan dikarenakan enam bulan berjalan sudah cukup untuk mengevaluasi APBD. (Defri Nofriyadi/pr)

APBD Bengkalis 2018 Hancur Lebur, Darimana Angka 1,4 Triliun Yang Harus Dirasionalisasi?

Posted by On Tuesday, July 24, 2018



Dalam tulisan ini saya mencoba untuk menganalisa angka 1,4 triliun rupiah yang harus harus dirasionalisasi. Asumsinya, angka ini berasal dari dua buah komponen. Komponen pertama adalah asumsi kurang bayar TKDD triwulan IV tahun anggaran 2018. Komponen kedua adalah Kewajiban Tunda Bayar Pemerintah Daerah Kepada Pihak ketiga di tahun anggaran 2017.

Sekurang-kurangnya, terdapat tiga sumber rujukan untuk menganalisa berapa jumlah rasional angka yang harus di rasionalisasi. Rujukan pertama adalah ringkasan APBD 2018 per Mei 2018. Rujukan pertama Bersumber dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK). Sedangkan DJPK menghimpun data berdasarkan dokumen yang dikirmkan dari daerah. Rujukan berikutnya adalah LKPJ Bupati tahun anggaran 2017. Kemudian, kami juga akan mengambil beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan penjabaran untuk menuntaskan tunda bayar pihak ketiga, juga terkait dengan TKDD.

Berdasarkan rujukan pertama, jumlah penerimaan daerah di luar dari pembiayaan adalah sebesar Rp.3,572,360,005,737. Angka ini salah satunya terdiri dari atas dana perimbangan sebesar 2,656 T++. Dimana dana perimbangan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Pajak dan Non Pajak Sebesar 2,25 T++, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 345M++, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 61, 32 M++

Bila tambah dengan pembiayaan (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar 60 milyar rupiah, maka jumlah penerimaan daerah tahun anggaran 2018 sebesar 3,632,360,005,737 rupiah. Seimbang dengan belanja daerah sebesar 3,632,360,005,737.

Mari kita selidiki berapa jumlah Rasional untuk Rasionalisasi APBD Tahun Anggaran 2018. Pertama asumsi kurang bayar triwulan ke IV TKDD dari pusat ke Kabupaten Bengkalis. Asumsi ditetapkan berdasarkan trend penerimaan daerah dari TKDD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran sebelumnya. Untuk hal ini kami merujuk LKPJ 2017.

Pada LKPJ tahun 2017, realisasi penerimaan daerah yang bersumber dari TKDD sebesar 82,27% dari angka yang di pagu kan. Detailnya, 80,41% untuk realisasi DBH pajak, 76,27 DBH Migas, 100% DAU, 74,04% DAK, 88% untuk dana Penyesuaian serta107% Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak. Tren yang muncul, kurang bayar TKDD diterapkan untuk DBH Pajak dan DBH Migas

Mengacu pada rujukan pertama, angka yang mungkin muncul untuk kasus kurang bayar TKDD Pemerintah Pusat Kepada Kabupaten Bengkalis adalah sebesar 23,83% dari DBH non pajak, dan 19,59% dari DBH Pajak. Perhitungannya sebagai berikut

Berdasarkan Perpres no 107 tahun 2017 mengenai rincian APBN, lampiran VII dan IX, DBH pajak dan non pajak masing-masing sebesar Rp 1,411,449,267,000 untuk DBH Pajak dan Rp 743,014,664,000 untuk DBH non pajak. Maka demikian 19,59% dari 1,411,449,267,000 adalah sebesar Rp. 276,502,911,410. Kemudian ditambah dengan 23,83% dari 743,014,664,000 yang sebesar Rp. 175,574,365,100. Angka muncul adalah Rp. 452,077,276,510.

Mengapa saya tidak memasukan realisasi DAK sebagai salah satu instrumen? Karna DAK merupakan dana yang alokasi pembelanjaannya sudah dikhususkan untuk suatu kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga kurang bayar terhadap DAK tidak dapat dijadikan acuan untuk mengurangi Belanja Daerah yang bersifat umum.

Kedua, Terdapat kewajiban tunda Bayar pihak ketiga oleh pemerintah Kabupaten di tahun anggaran 2017 besar 391,142,690,631.65 Rupiah. yang harus dibayarkan dengan menggunakan belanja tahun anggaran 2018. sehingga bila dipaksakan belanja daerah tetap berada di kisaran 3,6 T akan terjadi defisit sebesar 843,219,967,140 diakhir tahun 2018

Terdapat selisih dari angka yang diwacanakan oleh pemerintah melalui berbagai media. Selisih ada dikisaran angka 550M++. Angka ini muncul dari mana?

Baik, apabila pengambilan tren kurang bayar TKDD tahun anggaran sebelumnya tidak dapat dijadikan alat ukur untuk penghitungan kurang bayar tahun anggaran 2018. Mari kita gunakan angka kurang bayar TKDD paling tinggi yang mungkin akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Asumsinya, menteri keuangan akan menahan 30% dari keseluruh TKDD diluar dari DAU. Angka yang mungkin muncul berikutnya adalah sebagai berikut

Total TKDD sebesar Rp.2,656,895,518,000 yang dikurangi DAU sebesar 345,070,716,000 yakni sebesar Rp.2,311,824,802,000. 30% kemungkinan Kurang Bayar TKDD dari Pemerintah pusat Kepada Kabupaten Bengkalis yakni sebesar Rp.693,547,440,600.00. Maka dari itu peluang terjadinya difisit anggaran di akhir tahun anggaran 2018 setelah di jumlah dengan tunda bayar pihak ketiga yang sebesar Rp.391,142,690,631.65 yakni sebesar Rp.1,084,690,131,231.65. Masih terdapat selisih Rp. 310M++

Angka 300M++ ini muncul dari kemungkinan ketidaktercapaian penerimaan daerah dari yang mana? Asumsi kami, angka ini muncul dari target Penerimaan Asli Daerah yang sebesar Rp. 512,161,647,737. Dimana pada realisasi sebelumnya tidak pernah mencapai angka 300M. Untuk kasus tahun anggaran 2017, realisasi PAD Kabupaten Bengkalis ada di kisaran angka 283M++. Bila target sebesar 512M++ sedangkan realisasinya kita asumsukan sebesar 283M+ (diasumsikan sama), maka selisih dari realisasi adalah sebesar 229M++. Masih dijumpai selisih belanja yang harus di rasionalkan sejumlah 81M++.

Angka yang rasional untuk rasionalisasi bukanlah 1,4T++ melainkan 1,3T++. Dengan catatan, hal ini terjadi jika dan hanya jika Kurang Bayar TKDD Pemerintah Pusat sebesar 30% dari TKDD diluar DAU.

Yang jadi permasalahan dimana? Dengan menggunakan porsi paling pesimis saja dari Kurang Bayar TKDD, masih terdapat selisih lebih dari 81M. Apalagi bila kita menggunakan asumsi tren realisasi TKDD tahun anggaran 2017. selisih angkanya mencapai 300M++.

Catatan tambahan
Baik, Catatan pertama, diluar itu semua. kita kembali kepada tunda bayar pihak ketiga yang telah dilunaskan sebagian besarnya dengan menggunakan pos belanja Tahun Anggaran 2018. Pijakan hukumnya adalah Peraturan Bupati No 10 tahun 2018 tentang perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah memprioritaskan penuntasan Tunda Bayar Pihak Ketiga di Tahun Anggaran 2017 membuktikan telah ada proses rasionalisasi sebelumnya. Rasionalisasi dengan menggeser pos belanja tertentu untuk keperluan pencairan tunda bayar pihak ketiga. Sehingga demikian, pos belanja yang telah digeser idealnya tidak lagi perlu untuk bahas pada rasionalisasi, karna telah mengalami proses rasionalisasi sebelumnya.

Catatan Kedua, Bila mengacu pada permenkeu no 50 Tahun 2017, dan dimungkinkan akan terjadi kurang bayar triwulan ke IV tahun anggaran 2018, maka jumlah TKDD maksimal yang akan diterima oleh Kabupaten Bengakalis adalah sebesar 80% dari jumlah TKDD, mengingat, besar porsi maksimal pada triwulan I dan II masing-masing sebesar 25% dan porsi maksimal pada triwulan III sebesar 30%. Jadi, angka optimis kurang bayar ada di kisaran angka 20% dari TKDD DBH Migas dan DBH Pajak. perhitungan akan berubah kembali. Asumsinya kurang bayar TKDD adalah sebesar 460M++. dengan demikian selisih akngka yang harus dirasionalisasi mejadi mencapai 300M++

Catatan Ketiga. Pemerintah Daerah telah menerima DIPA dari Provinsi sebesar 2,95 T. Catatanya DIPA berdasarkan sumber penerimaan Daerah diluar dari PAD dan Pembiayaan. Dengan DIPA sebesar 2,95T dan ditetapkannya APBD sebesar 3,6T, mengindikasikan prosyeksi Penerimaan Daerah merupakan proyeksi yang utopis. Proyeksi yang tidak bisa dikejar bila mengacu pada PAD tahun anggaran sebelumnya.

Target PAD yang utopis bukan target optimis. Karna peningkatan target tidak disertai dengan penyediaan perangkat yang cukup untuk memaksimalkan penjemputan Pajak Daerah. Dibuktikan dengan bentuk inovasi hanya sebatas pada peningkatan jumlah pengutip pajak. Idealnya inovasi yang minim lubang tidak sampainya pajak dan retribusi yang dikelurakan masyarakat ke kas Daerah adalah dengan bentuk inovasi teknologi. Sebagaimana adagium yang berlaku di era kekinian, mesin tidak akan mencuri". Selagi masih manusia yang memungut pajak, risiko tidak sampainya pajak ke kas daerah semakin tinggi.

Perlu diselidiki motivasi pemerintah yang disepakati banggar untuk meningkatkan target PAD. Adalah sebuah kebolehjadian bahwa perhitungan Belanja Daerah lebih di dahulukan daripada perhitungan Penerimaan Daerah.

Dengan itu kami sebagai masyarakat menghimbau kepada legislatif dan Eksekutif lebih selektif dalam menganggarkan dan mengesahkan APBD. Dan Kami minta Segera melakukan pembahasan KUA-PPAS perubahan. dikarenakan enam bulan berjalan sudah cukup untuk mengevaluasi APBD.

Oleh : Yhofizar SH, Praktisi hukum di Riau

Penjaringan Bacaleg Partai Demokrat Bengkalis Terkesan Asal-Asalan

Posted by On Thursday, July 19, 2018


Bengkalis, (puterariau.com)

Kisruh DPC Demokrat Bengkalis yang menolak salah satu kader partai Demokrat, Yhovizar yang mengabdi 12 tahun, namun alasan-alasan yang tidak mendasar disampaikan melalui salah satu media online.

Dikutip di salah satu media, yakni Ketua Komisi Pemenang Pemilu Cabang (KPPC) Demokrat Bengkalis, Juanda mengatakan pencoretan nama Yovizar dari daftar Bacaleg Demokrat menuding bahwa Demokrat tidak memiliki dasar ketentuan dan aturan yang jelas sangat disayangkan sebagai kader Demokrat sudah 12 tahun tersebut."

"Tidak lolosnya (Yovizar,red) pada dapil 2 yaitu Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksmana dikarenakan kuota jumlah Caleg laki-laki pada dapil tersebut sangat terbatas hanya berjumlah 3 orang oleh karena itu Partai mengambil sikap untuk melakukan verifikasi secara cermat.

Berkas bersangkutan hingga tanggal Senin 16 Juli belum lengkap diserahkan ke sahabat Demokrat Bengkalis," tegas Juanda yang juga Tim Penjaringan Bacaleg PD Bengkalis Rabu, (18/7/2019) kepada sejumlah awak media di Bengkalis. 

Menanggapi dan mengenai pendapat balasan sekretaris DPC Demokrat Bengkalis, pasal Yhovizar ditolak mencaleg dengan alasan terlambat mendaftar. "Sedangkan saya mendaftar bersahabat saudara online pada tanggal 6 Juni," kata Yhofi.

"Kemudian sayo melakukan koordinasi ke DPD Demokrat Propinsi Riau, yakni bapak Edi Yatim-red sekretaris DPD Demokrat Prov Riau. Pada saat itu mereka sedang melakukan rapat pleno Bacaleg DPD Riau. Untuk meminta arahan beliau, (Edi Yatim-red) dan melanjutkan dokumen-dokumen sesuai aturan dan mekanisme DPP Partai Demokrat baik secara online dan melengkapi dokumennya sesuai arahan DPP," bebernya.

Kemudian untuk penyerahan dokumen Bacaleg pada tanggal 17 Juli 2017. "Kalau alasan saudara Ketua Komisi Pemenang Pemilu Cabang (KPPC) Demokrat Bengkalis, Juanda-red yang baru bergabung di Demokrat. Saya mengetahui penjaringan di Partai Demokrat berpatokan pada AD ART Partai Demokrat. Ada mekanisme dan poin yaitu, Kader Partai Demokrat, simpatisan Partai Demokrat, dan tokoh masyarakat," ungkap Yhofi.

"Dari sistem ini saya harus diutamakan, dinilai loyalitas seorang kader, dan tim penyaringan harus mampu koordinasi dengan Bacaleg bukan asal penyaringan asal-asalan. Melihat seperti menembak gajah yang tubuhnya besar," kesal Yhofizar lagi.

"Pada dasarnya DPC Demokrat Bengkalis tidak selektif dalam penyaringan. Kalau menolak berkas dokumen," saya legowo," tepis Yhofi.

"Terimakasih semoga Partai Demokrat semakin besar kedepannya," harapnya. (pr)