Batam, (puterariau.com)
Kabid Humas Polda Kepri Drs. S Erlangga menerangkan tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AM alias T di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 12.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang diterima Putera Riau, press rilis ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, KPPAD dan Kapolres Karimun dan dihadiri oleh awak media.
Erlangga menjelaskan penangkapan pelaku berinisial AM (56) merupakan kakek yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tanggal (4/1) lalu di Lubuk Puding Pulau Buru Kabupaten Karimun.
Kakek tersebut ditangkap atas dasar laporan orang tua salah satu korban ke Polres Karimun.
"Atas laporan orang tua korban, pelaku diburu polisi dan berhasil ditangkap di rumahnya," ungkap Erlangga.
Berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriantara SIk, tersangka berinisial AM sudah melakukan sodomi terhadap 13 anak laki-laki Kisaran umur 10 s/d 17 tahun sejak tahun 2016.
Atas keterangan saksi korban maupun keterangan tersangka AM, AM telah melakukan perbuatan cabul di empat tempat.
Tersangka AM melancarkan aksinya dengan bujuk rayu berupa pemberian sejumlah uang dengan jumlah variatif antara Rp. 20.000 s/d Rp. 30.000 dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.
Kini polisi telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bagpsikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Kabupaten Karimun.
Sementara untuk tersangka AM juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan/psikologi terhadap pelaku. Ia telah melanggar Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tuturnya.
Erlangga menghimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan kepada anak-anak nya dan untuk anak-anak agar tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu dari orang-orang yang belum pernah dikenal dan juga Kepada masyarakat apabila mengetahui perilaku menyimpang yang melawan hukum wajib untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. (Rega/Humas polda Kepri)