Selat Panjang, (puterariau.com)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selatpanjang beserta beberapa pihak dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti mendatangi gudang penyimpanan minuman beralkohol golongan A yang beralamat di Jalan Ibrahim Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti pada Selasa (06-02-2018).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Maulana SH mengatakan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola Adi dan CV Mitra Meranti Sukses tidak bisa diedarkan karena belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Minuman tersebut tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen,” tegas Ade Maulana, Selasa 06-02-2018 di lokasi gudang Jalan Ibrahim.
Tambahnya lagi, seharusnya minuman beralkohol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesuai prosedur.
"Seharusnya disiapkan dan lengkapi dulu dokumen penting seperti SIUP-MB, Kalo sudah lengkap semua dokumen sesuai prosedur baru bisa dibawa ke Selatpanjang minuman beralkohol tersebut," tutupnya
Memang, saat ini pengurusan bebas beredarnya minuman keras dan alkohol sedang diurus perizinannya. Nantinya, warga Selatpanjang bebas mengkonsumsi minuman itu karena adanya izin yang membenarkan boleh edar dan dikonsumsi warga. Wah wah wah... Mabuk sekampung nanti ya...... Hehehe.... (agus)