Nias Utara, (Putrariau.com)
Terkait kendala keterlambatan pelaksanaan pembangunan tribun penataan lapangan merdeka yang terletak di ibukota Kabupaten Nias Utara dengan anggaran Rp. 4 M dimana masa kontrak kerja berakhir per tanggal 28 Desember 2017 dengan kondisi fisik pada saat itu masih belum mencapai 80% progres pekerjaannya. Namun, Dinas PUPR masih memberikan kesempatan pada rekanan untuk melanjutkan pekerjaan.
Yulius Zai ST selaku Kepala Dinas PUPR yang dikonfirmasi sesaat sedang monitoring di lapangan, Senin, 29/01/2018 menegaskan akan memberikan kesempatan pada kontraktor.
"Kami pihak dinas memberi kesempatan kepada kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan tribun tersebut karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 dan Perpres Nomor 04 tahun 2015 tentang pemberian kesempatan yang berlandaskan dari hasil penilaian PPK di suatu item kegiatan dapat diselesaikan oleh pelaksana tepat waktu yang diberikan," ujarnya.
Yulius Zai lebih lanjut menjelaskan terkait dengan informasi yang beredar saat ini ada praduga kegiatan ini adalah jatah seorang oknum penegak hukum di Kejari Gunung Sitoli.
"Jelas tidak ada kaitannya dengan pembangunan ini. Dan kegiatan ini sebelumnya dilelang melalui evaluasi proses tender yang dimenangkan oleh PT. Masa Karya Abadi sebagai direkturnya Dwi Darmalius Zalukhu," ungkapnya.
Yulius Zai menambahkan bahwa masalah pembangunan di Nias Utara, Dinas PUPR sudah bersusah payah memberikan yang terbaik di Nias Utara untuk mewujudkan perubahan.
Di tempat yang sama Elidama Gea Alias (Ama Siwa Gea), tokoh masyarakat Kabupaten Nias Utara sangat mendukung kinerja Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara.
Dikatakan Ama Siwa Gea, selama 2 tahun terakhir ini Yulius Zai tengah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara banyak perubahan pada pembangunan dibanding sebelumnya.
"Hal ini supaya menjadi pertimbangan bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Nias Utara," tutur Ama Siwa Gea. (Meifermanto Gea)