Nias Utara, (PR Nias)
3 bulan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Nias terkait belum dibayarkan hak Kepala dusun III selama berkisar 1 tahun oleh Kepala desa Ombolata Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara sampai sekarang belum ada perkembangan hasil penyelidikan oleh pihak Polres Nias. Mungkinkah Polres tak sanggup ?
Korban belum dibayarkan hak, Kepala dusun III an. Tali'ia Gea ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 sudah menyampaikan pengaduan di Polres Nias atas tindakan Kepala desa yang belum membayarkan haknya.
Pihaknya menjelaskan dalam pengaduannya tersebut sudah pernah memperoleh informasi tanggapan di bagian administrasi Reskrim Polres Nias mengatakan bahwa penanganan tersebut ditangani oleh petugas luar. "Selanjutnya saya peroleh informasi bahwa dumas tersebut telah tercecer pula," katanya.
Dalam dumas yang telah tercecer menduga hilang untuk menghilangkan jejak perkara tersebut karena status terlapor adalah Kepala desa yang mampu memberdayakan penyidik sehingga sampai sekarang perkembangan kasus tidak jelas.
"Sehingga pada hari Kamis 02 Agustus 2018 lalu, kembali saya susul laporan saya karena informasi dumas pada 14 Mei 2018 sudah tercecer," ungkapnya.
Kepada Kapolres Nias diharapkan supaya kasus yang telah ia sampaikan dapat segera dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa membeda bedakan status.
Sementara ketika PR Nias mencoba menelusuri di bagian Reskrim Polres Nias (06/08), salah seorang petugas bermarga Lase mengatakan bahwa dumas per tanggal 14 Mei 2018 terkait masalah diatas telah diambil oleh bagian operasional atas nama Parlian Pardede. "Namun untuk susulan laporan kita tunggu petunjuk dari pak Kapolres," sebutnya.
Selanjutnya ketika ditanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Nias membenarkan terkait kejadian pada laporan tersebut. Pihaknya dalam hal ini akan mengabari perkembangan selanjutnya.
Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh pihak Pemerintah Daerah bahkan Pemda merekomendasi kepada Kepala desa Ombolata Aulu an. Artinus Waruwu untuk segera membayarkan hak kepala dusun III an. Tali'ia Gea namun Kades dalam hal ini selalu membangkang rekomendasi tersebut atau tidak membayarkan honor Kepala dusun III itu.
Pertanyaannya jika aparat Kepolisian sudah tak mau lagi menerima dan memproses pengaduan masyarakat, kemana lagi masyarakat negara ini bisa mengadu ? (pr/ken)