Kotabaru Reteh, (puterariau.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Keritang melalui Tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperpanjang waktu pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Keritang dari 29 Desember 2017 sampai 2 Januari 2018. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Keritang melalui Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Rio Muhaimin SE pada Kamis, 28 Desember 2017.
Perpanjangan dilakukan sehubungan dengan belum tercapainya target calon pendaftar yang mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam Keritang. Sebagaimana diketahui, masih ada 4 Desa yang belum ada calon pendaftar, yakni Desa Petalongan, Desa Sencalang, Desa Lintas Utara dan Desa Kuala Keritang.
"Kita berharap dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, beberapa desa yang belum ada pendaftarnya segera terpenuhi. Apalagi dengan kondisi hari libur akhir tahun yang cukup padat jadwal kegiatannya," ungkap Rio.
Hal ini dilakukan setelah rapat pleno Panwascam Keritang pada Kamis sore (28/12), yang menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa.
Hal ini dilakukan setelah rapat pleno Panwascam Keritang pada Kamis sore (28/12), yang menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dengan demikian, Panwascam Keritang menyampaikan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran mulai sore Kamis (28/12) di Sekretariat Panwascam Keritang. (zd/pr)