Ilustrasi Korupsi |
Kuansing (puterariau.com)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,(Pidsus), Kejari Kuantan Singingi, Provinsi Riau, telah menetapkan SN tersangka saat ini menjabat sebagai Kabag Pelayanan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing pada kegiatan Penataan dan Invetarisasi Tanah pada Tahun 2015 silam. Oleh sebab itu, diminta agar tersangka segera dilakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan.
Hal tersebut dikatakan, Zubirman SH, Salah seorang Praktisi Hukum di Kuansing kepada puterariau.com, Jum;at (8/12/2017), Sebelumnya dia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau, yang telah menetapkan tersangka kepada SN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 420.750.000.-, dan diminta kepada penyidik untuk segera melakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan.
“Tindakan dilakukan SN sangat melukai hati masyarakat, pasalnya, atas perbuatanya telah merugikan keuangan Negara untuk keuntungan pribadi atau golongan, selayaknya SN secepatnya di tahan, agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” Pintanya
Ditambahkanya lagi, Dia berharap penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penataan dan Invetarisasi ini, jangan hanya sampai dengan SN saja, karena tidak mungkin yang bersangkutan hanya sendiri melakukan tindak pidana korupsi, selayaknya diusut sampai ke aktor intelektualnya,” Tukas Zubirman.
Secara terpisah, Ravendra SH, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kuansing, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, terkait permintaan salah seorang praktisi hukum di kuansing, agar tersangka untuk segera di tangkap untuk dilakukan penahanan, belum dapat dimintai konfirmasinya.(red/roder/pr)