Niat Pesta Shabu Dikamar Hotel, Alfian Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya

Posted by On Tuesday, November 28, 2017


Pekanbaru, Puterariau.com

Hendak ingin memakai Narkoba jenis Shabu disebuah kamar Hotel bersama temannya, Alfandi alias Fandi (18) pemuda asal Jalan Setia Budhi Kecamatan Lima Puluh dibekuk tim Reskrim Polsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru Minggu Sore (26/11/2017) pukul 16.00 WIB. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanitreskrim Ipda Budi
Winarko kepada awak media membenarkan adanya penangkapan peluka tindak pidanana Narkoba jenis Shabu di Hotel Holli Jalan Hangtuah Pekanbaru." Ia, penangkapan Alfandi (Tersangka,Red) berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang akan dilaksanakannya transaksi jual beli barang haram tersebut,"terang Budi

Dijelaskan Kanitreskrim penangkapan tersangka diperkuat dengan adanya Laporan nomor LP / 649/XI/2017/riau/polresta pku/polsek tenayan raya, tgl 26 november 2017. Ditangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu - shabu, 1 unit HP android serta 1 unit Sepeda Motor.

"Pengakuan tersangka (Alfandi, Red) barang haram tersebut dibelinya dari Rio (DPO) seharga Rp.200.000 untuk dipergunakannya di kamar Hotel bersama temannya Muslim Swandi alias Muslim (DPO) yang berhasil melarikan diri saat personil Kepolisian datang,"tutur Budi

Selanjutya pelaku dan BB dibawa Ke Mako Polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari.pr/rls)


back to top