Kontrak Bodong Di Disperindag Kota Pekanbaru, Siapa Yang Bermain ?

Posted by On Sunday, July 08, 2018


Pekanbaru, (puterariau.com)

Lepas dari kasus kurang bayar dalam peresmian Pasar Lima puluh yang sudah berjalan dua tahun lalu, dimana Pemko Pekanbaru melalui Disperindag masih memiliki hutang yang sampai saat ini belum dibayarkan kepada rekanan, kini mulai terkuak kasus baru.

Dalam temuan Putera Riau di lapangan, adanya dugaan kontrak bodong yang dibuat oleh Kadisperindag Kota Pekanbaru saat itu,  Drs. Azwan MSi dalam pelaksanaan swakelola pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015.

Dimana dalam dokumen yang ditemukan adanya perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima  Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusantara. 

Yang paling aneh adalah kontrak yang dibuat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dibawah komando Drs. Azwan MSi ini tidak pernah ada alias fiktif. Tentunya publik Pekanbaru bertanya-tanya terkait kontrak yang dibuat untuk apa dan mengapa pejabat sekaliber Kadis bisa mencla mencle membuat kontrak tipu-tipu ?

Memang, pekerjaan itu ketika ditelusuri di Disperindag belum ada, namun RABnya justeru ada di Dinas Pasar. Namun kenapa pembuatan kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru itu bisa terjadi, tentu menjadi perhatian segenap elemen terkait. Alangkah bodohnya Kadis jika membuat kontrak pekerjaan yang nantinya tidak akan pernah ada dilaksanakan.

Satu hal yang aneh adalah pejabat Pemko Pekanbaru yang menjadi barometer Propinsi Riau ternyata jauh dari kata layak menjabat sebab selain membuat kontrak bodong, pengetikannya pun asal-asalan meskipun hal itu sebuah dokumen negara. Misalnya pada yang tertulis di Pasal 8 mengenai sanksi dan denda, poin ke-3 yang berbunyi 'untuk pemutusan kontrak tersebut pada Ayat 1 dan 2, pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengabaikan ketentuan Pasal 266 Kitab UU Hukum Perdata Indonesia.

Sementara saat dicermati kembali, Pasal 266 Kitab UU Hukum Perdata bukan seperti yang tertulis di kontrak namun isinya adalah 'bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau bila soal ibu itu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu'.

Nah, cukup aneh bila Pasal yang dibuat tak nyambung dengan isi kontrak bodong yang dibuat Disperindag Kota Pekanbaru yang konon katanya disebut sebagai pejabat cerdas, hehehe... Artinya, isi kontrak kerja itu pun diketik asal jadi dan asal tulis oleh instansi tersebut.

Mengenai hal ini, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi saat dikonfirmasi Putera Riau enggan memberikan keterangan. Pesan singkat PR diabaikan saja oleh pejabat yang disebut-sebut dekat dengan salah satu petinggi Pemko Pekanbaru ini.

Kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru

Sekilas Kasus Utang Proyek Pasar Lima Puluh

Sebagaimana diketahui, Pasar Lima Puluh yang luasnya mencapai 2270 meter persegi dengan 102 kios dibangun dengan dana Rp. 8 miliar dari APBN-P tahun 2015. Namun sayang masih ada kurang bayar sebesar 2 persen akibat kebijakan oknum Kadis saat itu. 

Dari penelusuran lapangan, uang kontraktor pelaksana sekitar 2 persen itu belum dibayarkan. "Iya, masih belum lunas, kami sudah beberapa kali berjumpa dengan Bapak Azwan. Sekarang kita masih menunggu, infonya sudah masuk ke Kementerian," ungkap Edi Syam, kontraktor pelaksana pelaksana yang dikutip PR. 

Menjadi pertanyaan adalah uang yang belum dibayarkan itu menjadi tanggung jawab siapa kedepannya ? Siapa yang harus membayarnya jika masih ada sisa kurang bayar sebesar 2 persen tersebut yang ditinggalkan oleh Kadis lama. Artinya, pekerjaan lama belum selesai harus ditanggung oleh orang baru di instansi tersebut. Pastinya orang baru akan buang badan terkait utang ini. 

Hal ini diperkuat dengan temuan surat pernyataan Kadis Perindag Kota Pekanbaru yang berani membuat kebijakan bahwa kekurangan uang dari proyek APBN itu akan ditombok melalui APBD Perubahan melalui Surat Nomor 800/Disperdindag-1.1/279 tertanggal 4 April 2016. Lalu uang 2 persen dari APBN sebelumnya yang semestinya penuh kemana menghilangnya ? Sehingga harus dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru. 

Mengenai hal ini pula, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru saat dikonfirmasi Pimpinan Putera Riau juga ogah berkomentar. Ia malah meminta agar Putera Riau menghubungi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Kadis Perdagangan. Artinya ada indikasi menutup-nutupi kasus yang muncul oleh pihaknya. Atau jangan-jangan, banyak pejabat Pemko yang makan dari proyek APBN ini ? Wallahu a'lam. (beni/fadil/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »