Tembilahan, (puterariau.com)
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin lalu (9/10/17) . Terkait aduan masyarakat mengenai keterlambatan penyaluran dana zakat kepada Mustahiq.
RDP yang digelar di Ruangan Badan Anggaran (Banggar) ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Sumardi, dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil H Mariyanto dan Sekretaris Komisi Herwanissitas.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat klarifikasi yang dikirimkan Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintahan (Fokus Ornop) kepada Baznas Inhil pada tanggal 22 September 2017 lalu.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kemenag dan MUI Inhil itu, Fokus Ornop mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait belum disalurkannya zakat sejak Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah hingga sekarang.
Fokus Ornop juga mempertanyakan apa dasar hukum dan alasan Bazda belum
menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang telah di data dan diserahkan RT/RW. Sementara dana zakat terus mengalir dan diterima oleh Bazda.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Baznas Inhil H Yunus Hasby diwakili Kepala Bidang Administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) Firmansyah menjelaskan, sesuai dengan surat petunjuk Baznas Provinsi Riau pada tanggal 6 Juni 2017 lalu bahwa pendistribusian zakat kepada masyarakat Kabupaten Inhil belum bisa dilakukan terkecuali untuk program bantuan kategori miskin bagi orang sakit dan tertimpa musibah.
Sebab, menurut Firman, kepengurusan baru yang diketuai oleh Yunus Hasby ini masih terkendala karena menunggu hasil audit publik kepengurusan lama pada periode 2015-2016 lalu.
"Tidak ada maksud untuk menahan, karena memang masih menunggu hasil audit publik pelaporan pengurus lama tahun 2015-2016, setelah selesai diaudit baru bisa didistribusikan oleh pengurus baru kepada masyarakat yang berhak, " sebutnya.
Ditambahkan, ada sekitar 300 kaum dhuafa dan fakir miskin data yang masuk melalui RT/RW dan lurah, padahal pihak Baznas sendiri belum pernah menyampaikan surat/informasi permintaan pendataan tersebut. Jumlah ini, dikatakanya, belum termasuk mustahik (penerima zakat) seperti guru ngaji, honorer dan lainnya.
"Pihak Baznas tidak pernah menyampaikan permintaan itu, karena kita akan melakukan pembenahan struktural internal terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar berjalan optimal dan maksimal. Ini juga sesuai instruksi Baznas Provinsi Riau saat berkunjung ke Inhil. Jadi, masyarakat harap bersabar dulu," imbuhnya.
Dalam kegiatan hearing ini, dewan menyayangkan ketidakhadiran pihak Fokus Ornop pada hari ini. Karena permasalahan ini sebelumnya disampaikan mereka kepada dewan. (adv)
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Baznas Inhil H Yunus Hasby diwakili Kepala Bidang Administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) Firmansyah menjelaskan, sesuai dengan surat petunjuk Baznas Provinsi Riau pada tanggal 6 Juni 2017 lalu bahwa pendistribusian zakat kepada masyarakat Kabupaten Inhil belum bisa dilakukan terkecuali untuk program bantuan kategori miskin bagi orang sakit dan tertimpa musibah.
Sebab, menurut Firman, kepengurusan baru yang diketuai oleh Yunus Hasby ini masih terkendala karena menunggu hasil audit publik kepengurusan lama pada periode 2015-2016 lalu.
"Tidak ada maksud untuk menahan, karena memang masih menunggu hasil audit publik pelaporan pengurus lama tahun 2015-2016, setelah selesai diaudit baru bisa didistribusikan oleh pengurus baru kepada masyarakat yang berhak, " sebutnya.
Ditambahkan, ada sekitar 300 kaum dhuafa dan fakir miskin data yang masuk melalui RT/RW dan lurah, padahal pihak Baznas sendiri belum pernah menyampaikan surat/informasi permintaan pendataan tersebut. Jumlah ini, dikatakanya, belum termasuk mustahik (penerima zakat) seperti guru ngaji, honorer dan lainnya.
"Pihak Baznas tidak pernah menyampaikan permintaan itu, karena kita akan melakukan pembenahan struktural internal terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar berjalan optimal dan maksimal. Ini juga sesuai instruksi Baznas Provinsi Riau saat berkunjung ke Inhil. Jadi, masyarakat harap bersabar dulu," imbuhnya.
Dalam kegiatan hearing ini, dewan menyayangkan ketidakhadiran pihak Fokus Ornop pada hari ini. Karena permasalahan ini sebelumnya disampaikan mereka kepada dewan. (adv)