Batam, (puterariau.com)
Customs Narcotic Team Bea Cukai Batam berhasil menggegeledah dua orang pembawa shabu berdasarkan profiling penumpang pesawat
udara Malindo Air Flight No.OD 304 yang tiba dari Malaysia ke Batam atas nama KSW (Laki-laki, WNI 22 tahun dari Tuban Jatim).
Modus operandi false compartment pada dasar koper ditemukan shabu seberat 1401 gram bruto. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper didapati bagian koper yang sudah dimodifikasi
style="text-align: justify;">
dan setelah dibongkar terdapat barang yang diduga shabu.
"Selanjutnya dilakukan tes narkotika dan didapat diagnosa awal dengan hasilnya methametamine (shabu)," ungkap Kabid Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo pada Rabu siang (22/11/2017).
Menurut Evy, berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka pertama atas nama KSW dilakukan analisis manifest penumpang pesawat Malindo Air flight No.OD 304 dan Lion Air JT 972 (BTH-SUB) kedapatan nama penumpang yang sama dalam manifest tersebut atas nama SGT dan hasil pemeriksaan lanjutan setelah melakukan pencarian terhadap penumpang an SGT dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut.
"Ditemukan barang di bagian koper yang sudah dimodifikasi. Setelah dilakukan pembongkaran terdapat barang yang diduga methamethamine dengan modus kemasan sama dengan tersangkat pertama atas nama KSW," bebernya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Polda Kepri pada siang kemarin. (rega)