Batam, (puterariau.com)
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2018 sebesar Rp.3.523.427 (tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) per bulan.
Penetapan ini tertuang pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1138 tahun 2017. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2443 Tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
style="text-align: justify;">
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebagaimana dimaksud, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Penetapan UMK Batam 2018 ditetapkan di Tanjung Pinang pada Senin, 20 November 2017 dan ditandatangai oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Jadi bagi anda yang bekerja dimana pun di Kota Batam, pastikan upah anda sudah sesuai dengan peraturan yang dibuat agar tidak ada lagi perbedaan satu sama lainnya.
Namun jika ada yang menbayar gaji di bawah UMK yang ditetapkan, tentu dapat melaporkannya ke instansi terkait. Karena biasanya, yang masih menerima gaji di bawah UMK mayoritas pekerja toko, guru honor, pekerja kantor dan lain sebagainya. (rega/rls)