Curi Kabel Optik, 2 Pemuda Meranti Diringkus Polisi

Posted by On Thursday, November 23, 2017


Selat Panjang, (puterariau.com)

Di Jalan Rintis Gg. Bakti kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian kabel optik NYY ukuran 70 ( tujuh puluh) milik PT. PLN Area dumai, pada Rabu (22/11/2017) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku berinisial PM (17) yang beralamat di Jalan Banglas Gg. Juragan dan MI (26) beralamat di Jalan Rintis Gg. Bakti. Sedangkan korban berinisial EJ (25) beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan saksinya HR (51) dan SN (42), keduanya tinggal di Kel. Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 04.00 wib sewaktu HR bangun dari tidur dan hendak mengambil air wudhu untuk shalat subuh, HR masih melihat kabel optik merek NYY ukuran 70 (tujuh puluh) milik kantor PLN area Dumai yang dititipkan Kepada EJ di halaman depan rumah abang Ipar HR.

Namun sekira pukul 06.00 WIB setelah selesai melaksanakan ibadah shalat subuh, HR sudah tidak melihat kabel (hilang). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp. 125.000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 

Selanjutnya tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, pada hari rabu sekira pukul 14.30 wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah MI dan sdr. PM serta 3 orang lainnya. Pada pukul 15.00 wib tim bergerak menuju rumah sdr. MI dan langsung mengamankan tersangka MI dan PM, dari rumah pelaku tim juga mengamankan barang bukti berupa martil dengan gagang warna kuning dan pisau dapur gagang warna kuning serta kulit kabel optik bekas. 

Dari keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekan lainnya yaitu tersangka 3 orang rekan lainnya menjadi DPO.

Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curian kabel optik tersebut kepada penampung barang bekas Di Jl. Tanjung harapan sebanyak 27 Kilo dengan harga Rp.1.647.000 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada Sdri SS (51) dan Sdra. DH (59)  Selanjutnya tersangka diamankan ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, martil dengan gagang berwarna kuning, P
Pisau dapur dengan gagang berwarna kuning, kulit kabel optik bekas (1 karung), kuningan kabel optik seberat 27 kilo. (Agus)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »