Bagansiapi-api, (puterariau.com)
Menggunakan dana perusahaan seenaknya untuk belanja perlengkapan pribadi, membuat Evi Ronauly Togatorop (32) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Rohil.
Evi diamankan di kediamannya di Jalan Setia Guna, Kecamatan Curup, Kabupaten Bengkulu, Selasa lalu (17/10).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Aduwuryanto SIK MH melalui Paur Humas Aiptu Cherry kepada Putera Riau membenarkan atas penangkapan tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / 94 / VII/2017/Riau/Res Rohil tanggal 11 Juli 2017, tim Reskrim Polres Rohil membekuknya.
Dijelaskan Cherry, kronologis kejadian berawal ketika Jumaian selaku kordinator CV. Sikma Jaya melaporkan tersangka (Evi Ranauly T, red) karena telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra Sikma Jaya sebesar Rp.635.330.980.
Setelah itu terlapor menggunakan sebagian dana tersebut untuk membelanjakan kepentingan pribadinya. Sehingga perusahaan mengalami kerugian dengan selisih Rp.187.199.324 dan bisa dilakukan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp. 200.000.000.
Dengan aksi tersangka tersebut, Evi dikenakan tindak pidana penggelapan jabatan dengan Pasal 374 KUHP.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ada diamankan di Mako Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut," terang Cherry. (ari)