Jakarta, (puterariau.com)
Pembangunan wilayah perbatasan tidak hanya bermasalah di darat dan laut tapi juga di wilayah udara antar negara. Terkait hal ini, Singapura sampai sekarang masih mengontrol wilayah udara diatas Kepulauan Riau dan Natuna.
Indonesia telah memberi waktu hingga sampai 15 tahun lagi buat Singapura yang didahului dengan pembentukan Badan LPPNRI.
Tahun lalu Indonesia telah meminta Singapura agar membicarakan wilayah udara Indonesia di tahun 2003, tetapi Singapura selalu menolak berunding dengan gaya tegasnya.
Perundingan wilayah udara Kepri dan Natuna dibahas pertama kali tahun 1946 yang dikenal dalam Konvensi Chicago dengan Inggris yang menguasai Singapura saat itu.
Kontrol wilayah udara Selat Malaka terbagi menjadi sektor A di bawah kontrol wilayah udara Singapura, sektor B wilayah udara Malaysia dan Sektor C wilayah Indonesia yang dikontrol Singapura sebab saat itu Indonesia masih sangat lemah dalam mengontrol wilayah udara yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia itu.
Perundingan kedua dan ketiga dengan Singapura dilakukan tahun 1983 bertempat di Singapura, dan tahun 1993 di Bangkok. Hasilnya belum membuahkan kesepakatan untuk mengembalikan wilayah udara Indonesia.
Sekjen Departemen Dalam Negeri, Hadi Prabowo yang bertanggung jawab dalam pembangunan wilayah perbatasan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Wapres Yusuf Kalla sekarang sudah menyiapkan pengembalian wilayah udara Indonesia dari Singapura dengan membentuk LPPN RI, tegasnya di Gedung DPR RI Jakarta Senin lalu (25/9/2017). (Erwin Kurai/pr)