Jakarta, (puterariau.com)
Entah ilmu apa yang dipakai Ketua DPR Setya Novanto sehingga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan ia. Dengan demikian, Ketua DPR itu kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Weleh weleh...
Sempat semua koruptor negeri ini seperti Ketua Golkar ini, mungkin Indonesia bakalan bangkrut. Bagaimana tidak, sudah enak menikmati uang korupsi eh bisa bebas lepas begitu saja.
Beda dengan pencuri ayam, sandal, speaker dan lain sebagainya yang memang lapar karena tak ada lowongan pekerjaan yang tiada ampun di depan hakim. Inilah potret hukum negeri ini sejak beberapa tahun belakangan ini, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9).
Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017.
Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. (tamba/rls/line)