Batam, (puterariau.com)
Dinas Pencatatan Sipil Sekupang Kota Batam melakukan pengurusan dokumen di Disdukcapil semuanya gratis alias tidak dipungut biaya. Aturan tersebut sebelumnya juga sudah disosialisasikan melalui iklan maupun pemberitahuan.
"Bahkan, bagi yang telah selesai mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil, dokumen tersebut akan diberi stempel gratis sebagai bukti kalau pengurusan dokumennya memang gratis," ujar Kepala Bidang
Pelayanan Pendaftaran Disduk Capil Batam, M. Teddy Nuh di ruang kerjanya Rabu (13/9/2017).
Teddy Nuh yang asli Pekanbaru ini mengatakan bahwa pelayanan dokumen gratis alias tak dipungut biaya juga sesuai aturan.
"Saat ini semua pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil memang tak dikenakan biaya," ungkapnya.
Hal ini sudah lama seperti berlangsung. "Semuanya, urus KTP, KK, sama sekali tak ada bayar-bayar, kalau ada anggota saya seperti itu silakan laporkan itu pungli," tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada warga yang mengurus dokumen ke Disdukcapil agar mengurus sendiri karena banyak manfaatnya dibanding minta tolong kepada orang lain.
"Kami sudah sering sampaikan. Harap urus sendiri saja. Inikan dokumen penting. Lebih enak jelas, gratis lagi. Jadi kalau ada kesalahan-kesalahan bisa langsung tahu dan bisa cepat diperbaiki," katanya. (rega)