Nias Utara, (puterariau.com)
Berdasarkan laporan masyarakat Desa Dahana Hiligodu Kecamatan Namohalu Esiwa pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara dimana pada pelaksanaan Fisik DD TA 2017 terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan bestek. Sehingga tidak menggambarkan hasil yang baik sesuai harapan masyarakat Desa Dahana Hiligodu
http://www.puterariau.com/2017/10/proyek-dd-2017-desa-dahana-diduga-asal.html?m=1
http://www.puterariau.com/2017/10/proyek-dd-2017-desa-dahana-diduga-asal.html?m=1
Kabid Puem Arianto Zega Ketika dikonfirmasi oleh beberapa wartawan pada Senin (23/10) membenarkan pihaknya sudah turun ke lapangan di lokasi pembangunan fisik Dana Desa Dahana Hiligodu TA 2017.
Ia didampingi oleh tim pelaksana DD pada tanggal (20/10), namun pihaknya tidak dapat menyampaikan hasil kesimpulan pemantauan dan monitoring dimaksud kepada wartawan.
Firman Lahagu, masyarakat pelapor, di Lotu (24/10) sangat kesal atas kedatangan Kabid Puem Arianto Zega beserta tim dari Dinas PMD Kabupaten Nias Utara yang sudah turun monitoring dan memantau di lapangan namun tak menemui hasil apa-apa.
Model kerjaan pemborong
Model kerjaan pemborong
"Kedatangan mereka tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat pelapor, sehingga pihak pelapor tidak bisa menunjukkan dimana titik kesalahan kekurangan volume kegiatan fisik DD tersebut," katanya.
Namun ketika Camat Namohalu Esiwa Arosokhi Harefa datang monitoring dan memantau di lapangan pada pengelolaan fisik DD tahun 2017 Desa Dahana Hiligodu bersama rombongan bersama tim pelaksana DD dan masyarakat pihak pelapor, Senin (23/10) malah menemukan beberapa kejanggalan yang sangat fatal karena dikerjakan asal-asalan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
Pihaknyapun dengan tegas memerintahkan Pj Kades Dahana Hiligodu sebagai pengguna anggaran dan tim pelaksana kegiatan fisik ADD/DD Desa Dahana Hiligodu agar segera memperbaiki kembali pekerjaan yang tidak sesuai dengan juknis dan RAB yang ada.
Untuk itu publik mengharapkan kepada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara terrkhusus Kabid Puem supaya lebih banyak belajar membaca UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan membuka lebar mata, melihat apa saja kelemahan pada pengelolaan kegiatan fisik dana Desa Dahana Hiligodu tahun anggaran 2017. (Meifermanto Gea)