Batam, (puterariau.com)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam kembali menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan Simpang Lampu Merah Kampung Becek Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung pada Kamis kemarin (03/10).
Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi terciptanya kawasan bebas dari PKL.
"Mereka (PKL, red) selalu tidak mengindahkan peringatan yang diberikan agar tidak berjualan di ruas jalan. Bahkan surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali namun para pedagang tidak mengindahkan sama sekali," ujarnya.
Pihaknya akan terus menegakkan aturan yang telah disepakati.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini, penertiban kita akan lakukan secara bertahap. Untuk yang diterbitkan sekarang ini kita akan tetap lakukan patroli rutin untuk menghindari pedagang berjualan kembali," ujar Imam.
Selain itu tempat itu dijadikan arena judi. Bagi pedagang yang ingin mendapatkan kembali gerobak dan barang dagangannya yang sudah disita, bisa diambil di markas Satpol PP Sagulung dengan membuat berita acara dan berjanji tidak akan berjualan kembali dengan membawa persyaratan fotokopi KTP dan materai enam ribu serta menandatangani surat pernyataan.
Dari pantauan Putera Riau di lokasi penertiban, sempat mendapat perlawanan dan protes dari para pedagang. Mereka tak terima sebab penertiban tersebut tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu. Namun demikian pihak Satpol PP berhasil mengamankan dan membawa aset PKL. (rega)