Bangkinang, (puterariau.com)
Satuan Reskrim Polres Kampar pada Jumat pekan lalu (15/9) menerima laporan tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Yenti (Pr, 28 thn) yang beralamat di Perumahan PT. Ciliandra Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Yenti melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya KY (Pr, 9 thn) yang dilakukan NT, yang terjadi di rumahnya pada hari Kamis 14 September 2017.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan kronologi kejadiannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, tersangka serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini.
justify;">
Disebutkan pada hari Kamis 14 September 2017, korban (KY) yang merupakan anak kandung pelapor sedang memarahi adiknya agar masuk ke dalam rumah, akan tetapi adiknya itu tidak mau masuk.
Lalu korban berkata pada adiknya, "babi masuklah", pada saat itu melintas tetangga mereka Sdr. Martinus Zega dan Sdr. NT (terlapor). Martinus Zega mendatangi korban dan mengatakan janganlah kau bilang bilang babi sama adikmu, namun korban malah marah kepada sdr. Martinus Zega dan mengatakan "jangan ikut campur kau babi".
Mendengar ucapan kotor itu, terlapor (NT) marah lalu masuk ke dalam rumah pelapor dan langsung menendang korban sebanyak 1 kali yang mengenai bagian muka korban, sehingga korban mengalami luka pada bibir, atas kejadian ini Yenti selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Kampar telah memintakan visum terhadap korban, memeriksa terlapor dan saksi-saksi atas kejadian ini.
Menurut AKP Bambang pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti, selanjutnya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan peningkatan status terlapor bila sudah memenuhi cukup bukti guna dilanjutkan perkaranya. (eman)