Kuala Tungkal, (puterariau.com)
Beberapa waktu lalu masyarakat Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi dihebohkan oleh kasus dugaan penistaan agama oleh salah seorang anggota DPRD Tanjab Barat dari Nasdem. Hari Rabu, anggota DPRD tersebut dinyatakan sebagai tersangka setelah melakukan
penyelidikan dan penyidikan akhirnya angota DPRD Tanjab Barat ini, Riano Jaya Wardana resmi menjadi tahanan Polres Tanjab Barat.
Penahanan langsung diawasi oleh Ketua LSM dan anggota ormas islam pada Rabu kemarin (13/09/2017).
http://www.puterariau.com/2017/05/hina-dan-lecehkan-umat-islam-oknum.html?m=1
http://www.puterariau.com/2017/05/hina-dan-lecehkan-umat-islam-oknum.html?m=1
Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Adg Sinaga SIk kepada wartawan mengatakan bahwa saudara Riano Jaya Wardana dikenakan hukuman dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 Ayat 2 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) (yudi/tonang)