Seluruh Tindak Tanduk PPP Mengatasnamakan Ketua Umum Romahurmuzy Tidak Syah Dan Melawan Hukum

Posted by On Friday, August 25, 2017


Pekanbaru, (puterariau.com)

Sehubungan dengan banyaknya surat-surat masuk dari para anggota PPP di berbagai Cabang dan wilayah di Indonesia mengenai keberatan mereka atas pemberhentian/pemecatan mereka dari keanggotaan PPP, yang dilakukan oleh Ir. H Romahurmuzy MT dengan mengatasnamakan Ketua Umum PPP, maka Mahkamah Partai sebagai aturan tertinggi di Partai mengadakan rapat pada Jumat (04/08/17) lalu telah mengambil keputusan bahwa pemberhentian/pemecatan terhadap anggota PPP yang dilakukan Romahurmuzy dengan mengatasnamakan Ketua Umum PPP adalah tidak syah dan bertentangan dengan hukum. 

Nah, Mahmakah Partai merupakan keputusan yang tertinggi di Partai sudah menetapkan hal itu adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan hukum. 

Menurut Ketua DPW PPP Propinsi Riau, Drs. Umroh HM Thayib menyatakan bahwa keputusan tertinggi Partai itu harus kita hormati.
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha_Ert_Sj5l9cpyUUezM-74pkZL-yYsUNRSntizHI5BlavmNMb-Y-FjwQs37ov8izErscacMRpuNPh3fS3zZVd0S0yILy6IH3RorJG1U_SoTZBudy8wlAJYVYIUonpB_wJZzS3GrvKluvC/s1600/IMG-20170820-WA0070.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"> Drs. Umrah HM Thayib, Ketua DPW PPP Riau

"Secara pribadi tidak ada masalah, tapi ini Keputusan Partai yang harus dipatuhi," ujar Umrah pada Pimpinan Redaksi Putera Riau.

Disebutkan bahwa segala yang dilakukan oleh Ir. Romahurmuzy MT mengaku Ketua Umum sudah dinyatakan tidak syah, ilegal dan bertentangan dengan hukum, khususnya Putusan Mahkamah Agung No.504K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 dan Putusan Mahkamah Agung No.79 PK/Pdt.Sus.Parpol/2016, yang membenarkan serta mengesahan Putusan Mahkamah Partai No.49/PIP/MP.DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014. 

Putusan Mahkamah Partai tersebut menjadi dasar pelaksanaan Muktamar PPP di Jakarta pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2014 yang antara lain menetapkan H.Djan Faridz dan H.Dimyati Natakusuma sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP periode 2014-2019. Adapun Keputusan Menkumham No.M.HH.06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 telah dibatalkan oleh Pengadilan sesuai putusan PTUN Jakarta No.97/G/2016/PTUN-Jkt, dan dalam pemeriksaan tingkat banding, gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima (bukan ditolak), sesuai putusan PTUN Jakarta No.58/B/2017/PT.TUN-Jkt. Putusan PTTUN Jakarta tersebut telah diajukan permohonan kasasi oleh penggugat terbanding kepada MA sehingga putusan PTTUN Jakarta dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (pr/doc)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »


back to top