PETANI : Menteri Pedesaan Ajak Rakyat Awasi Dana Desa Hanya Retorika, Contohnya Desa Bukit Kerikil Yang 'Kebal' Hukum

Posted by On Friday, August 25, 2017


Bengkalis, (puterariau.com)

Pernyataan Menteri Desa Tertinggal, Eko Putro S agar rakyat proaktif melaporkan penyelewengan dana desa penuh retorika dan terkesan hoax. Pasalnya rakyat sangat sulit mengakses dana desa tersebut secara terbuka dan transparan.

Misalnya saja pada kasus Desa Bukit Kerikil Kabupaten Bengkalis Riau. Dimana dana desa masih sulit diakses rakyat desa secara terbuka dan transparan karena memang masih di-set sedemikian rupa. Sehingga rakyat tidak mungkin bisa membantu mengawasi pelaksanaan dana desa tersebut.

Pemerintah Pusat di Jakarta sampai Pemerintah desa masih beretorika dengan apa yang dinamakan "transparan", sebab itu mengandung kebohongan.

Seharusnya seluruh rakyat luas sampai di desa-desa dicetakkan dan diberi buku saku agar diterangkan secara rinci yang mudah dimengerti, dana yang disampaikan ke desa sehingga tiada dusta antara kita. Jika hal itu terpenuhi, maka rakyat pasti bisa dan berhak mengawasi seperti yang dipidatokan oleh Pemerintah pusat.

"Semisal uang desa itu rakyat boleh tau berapa untuk kertas, berapa untuk konsumsi, berapa biaya dinas ke Kecamatan dan sebagainya. Jika ada proyek pembangunan jalan, dijelaskan rinci berapa pasirnya, batu kerikinya, semennya, ketebalan dan campurannya. Uang tersebut untuk hal-hal apa yang boleh dipergunakan dan hal apa yang tidak boleh, rakyat harus punya buku saku dan dibagikan secara luas," sebut Sahat MH, Kordinator PETANI Riau Kabupaten Bengkalis.

Ia juga meminta ada keterangan bagaimana mekanisme cara pengaduan dan hal-hal detail lainnya kalau memang mengajak rakyat mengawasi.

Desa Bukit Kerikil Bengkalis Riau, Contoh Bobroknya Penggunaan Dana Desa.

Dari awal perencanaan Musrenbang, seperti di Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana  Kabupaten Bengkalis ( ini juga sama demgan desa-desa sekitarnya), sudah penuh rekayasa. 

Mekanisme proses perencanaan yang dibangun sudah dibuat sedemikian rupa dan yang diundang di Musrenbang hanya kroni-kroninya dan tidak ada musyawarah perdebatan demokratis yang bisa membuat anggaran itu bisa betul-betul dipergunakan sebesar-besarnya bermanfaat untuk rakyat. 

Pihaknya meminta rincian penggunaan dana desa yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa, Eko Sarwono dan Ketua BPD Yusriansyah tapi tak pernah diberikan. Ada apa ? Apakah itu contoh transparansi ? Bagaimana desa-desa lainnya ?

justify;"> "Jadi tidak heran pembangunan jalan, sekolah dan infrastruktur serta administrasi kependudukan dan lain-lain di desa Bukit Kerikil penuh dugaan kecurangan dan korupsi. Yang menikmati hanya itu-itu saja sehingga nonsens adanya program pemberdayaan itu," katanya.


Menteri Desa sudah meminta rakyat pro aktif. Rakyat desa Bukit Kerikil sudah aktif melaporkan, tapi tak pernah ada pengusutan dan penindakan. Berarti semua yang dinyatakan Menteri itu hanya retorika bersama seluruh Pemerintah pusat yang tak ada implementasinya di lapangan (hoax).

Ini beberapa laporan masyarakat Desa Bukit Kerikil yang tiada penindakan :

1. Pungli E-KTP yang dilakukan oleh Pjs Desa Bukit Kerikil Eko Sarwono sudah dilaporkan ke Tim Saber Pungli Diskrimsus Polda Riau tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya alias nihil (Retorika).

2. Pungli dan penipuan proyek PLN Desa Bukit Kerikil sampai sekarang tak ada kejelasan dan penyelesaiannya ini sudah dilaporkan juga ke Diskrimsus dan Diskrim Umum Polda Riau, hasilnya juga nihil alias hoax. (Retorika juga).

3. Pjs Kades Eko Sarwono, kok bisa sampai 3 tahun menjabat dan belum ada pemilihan Kepala Desa Baru ? Bupati Bengkalis dan jajarannya tutup mata alias sibuk urusan masing-masing untuk perut. (Barusan di demo oleh rakyat yang bernama GERAK).

Hal ini menanggapi apa yang dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa tersebut.

Dikatakan juga bahwa Pemerintah juga meminta masyarakat proaktif melaporkan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana desa ke Satgas Dana Desa dengan nomor 1500040. 

"Dana desa sudah Rp 60 triliun tahun ini. Masyarakat harus bantu lapor jika ada indikasi penyelewengan ke Satgas. Kepala desa juga jangan takut lapor jika ada intervensi," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menegaskan.

Kemudian akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa, kata Mendes itu yang sampai saat ini tak jelas implementasinya.

Rakyat disuruh mengawasi tapi rakyat tidak diberikan secara meluas, rinci dan detail apa saja penggunaan dana-dana tersebut. Jika hanya gambaran umum rakyat sulit diajak berpartisipasi, karena harus berhipotesis ria di lapangan. Tambahan lagi bahwa rakyat disuruh aktif melaporkan tapi tak ada penyelesaian sampai sekarang.

"Dasar-dasar inilah kami bisa menyimpulkan tranparansi, pengawasan dan himbauan rakyat aktif melaporkan itu masih sebatas retorika," kata Sahat MH.

Pihak PETANI juga menyampaikan surat terbuka pada Pemerintah untuk menguji apa yang dikatakan oleh menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro S hanya retorika atau tidak. Untuk sharing kebenaran, PETANI berikan nomor kontak person Hp 085278942379 dan Wa 089-665-295289. (pr.doc)


back to top