Jakarta, (puterariau.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman mengingatkan pada Calon Kepala Daerah petahana agar tidak memasang fotonya di spanduk Program Pemerintah. Pasalnya, program tersebut dibiayai oleh anggaran negara.
"Foto calon petahana tidak boleh dipasang di spanduk atau poster program Pemerintah," ujar Arief beberapa waktu lalu yang dirilis.
Arief mengatakan bahwa program Pemerintah tersebut tetap berjalan seperti program kesejahteraan, pendidikan dan kebersihan. Namun, jika spanduk progam pemerintah tersebut terdapat foto kandidat petahana maka harus segera diturunkan.
"Silakan programnya jalan terus. Tetapi, sosialisasi program Pemerintah tersebut tidak boleh mencantumkan foto petahana," ungkapnya.
Menurut Arief, foto kandidat yang ada di spanduk program Pemerintah tentu akan dipandang sebagai upaya untuk memenangkan petahana. Spanduk tersebut, juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye sudah mengatur larang ini. Dalam Pasal 70 disebutkan larangan kandidat petahana memasang alat peraga kampanye (APK) menggunakan program Pemda.
Jika sudah terpasang sebelum masa kampanye, maka pasangan calon kepala daerah wajib menurunkan alat peraga kampanye tersebut. (herniati/rls)