Mekanisme Aturan No 1 Tahun 2018 Persulit Calon Penerima NUPTK

Posted by On Tuesday, July 24, 2018


Kampar, (PR Kampar)

Baru-baru ini Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Peraturan tersebut dituangkan dengan Nomor 1 Tahun 2018.

Mekanisme Penerbitan Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berdasarkan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Salah satu poin mengharuskan calon penerima NUPTK tersebut harus minimal memiliki bukti kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi  pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.

Hal tersebut tentunya mendapatkan keluhan dari para pendidik yang masih akademik tamatan SMA/SMK sederajat. Pasalnya bagi para honorer yang hanya tamatan SMA/SMK se-derajat dipastikan tidak dapat mengurus Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sesuai peraturan Nomor 1 tahun 2018 tersebut.

"Kami para honorer yang masih ijazah SMA tidak bisa mengurus NUPTK, lantaran sistem verbal yang salah satu syaratnya harus paling rendah diploma IV (D-IV)  atau  strata 1 (S-1), saya sendiri sangat mengeluhkan aturan tersebut bagaimana tidak saya yang sudah lama mengabdi disekolah ini namun untuk NUPTK saja tidak bisa diurus bagaimana nasib kedepannya," keluh salah satu honorer yang enggan namanya dipublikasikan kepada awak media pada Selasa (24/7/2018).

Hal yang sama juga dirasakan oleh DR (LK 30) seorang tenaga kependidikan di salah satu SMA di Kabupaten Kampar. Menurutnya, tentunya dengan adanya aturan tersebut dipastikan kawan-kawan yang mengabdi di sekolah yang masih berpendidikan SMA/SMK se-derajat tidak bisa mengurus NUPTK. 

"Saya sudah coba mengurus NUPTK melalui sistem online dapotik tapi tetap ditolak, disitu dikatakannya harus ijazah minimal D4 atau S1," ungkapnya DR dengan kecewa.

Sementara itu saat awak media mencoba konfirmasi kepada pengelola sistem Informasi dan Jaringan LPMP Mr. Niger Balbara melalui pesan Whatshap hanya menjawab , untuk pengurusan penerima NUPTK minimal akademik D4 atau S1," tulis Niger.

Untuk diketahui tahapan pengajuan NUPTK sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :  Tahap 1, 1.Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.

2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;

b) Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;

c) Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;

ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK. Satuan pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Kemudian, satuan pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Kemudian pada Tahap 2 , 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi Verval PTK.

2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya satuan pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi Verval PTK.

3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman resmi Kemdikbud. (Fitri FJ/Asril)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »