Kontrak Bodong Disperindag Kota Pekanbaru Masih Misterius

Posted by On Tuesday, July 17, 2018



Pekanbaru, (puterariau.com)

Dalam temuan Putera Riau di lapangan terkait adanya dugaan kontrak bodong yang dibuat oleh Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi dalam pelaksanaan swakelola pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 menjadi polemik. Pasalnya ada kontroversi seputar hal ini saat ditelusuri.

Dalam dokumen yang ditemukan adanya perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima  Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusantara. 

Yang paling aneh adalah kontrak yang dibuat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dibawah komando Drs. Azwan MSi ini tidak pernah ada alias fiktif. Tentunya publik Pekanbaru bertanya-tanya terkait kontrak yang dibuat untuk apa dan mengapa pejabat sekaliber Kadis bisa offside membuat keputusan. Apakah memang permainan semacam ini lumrah di instansi Pemerintah ?

Dalam penelusuran lapangan yang diperoleh Putera Riau dari berbagai sumber, Drs. Irba HS berencana melaporkan wartawan Putera Riau atas pemberitaan ini.

Dalam pengakuannya, kontrak memang tak pernah ada alias bodong. "Kalau dinaikkan lagi beritanya sama wartawan itu, akan saya tuntut," celetuknya yang dikutip Pimpinan Redaksi.

Irba mengakui bahwa ia sudah kordinasi dengan Reskrimsus. "Malahan Pak Azwan pernah diperiksa Jaksa. Tapi, kan tak terbukti. Terus masak swakelola dinas pasar yang tak ada anggaran di dinas Perindag dibuat disana. Itu tidak benar. Tunjukkan bukti aslinya kalau bisa," sebut Irba yang dikutip PR usai rapat di Diskominfo pada Selasa (17/07).

Namun pernyataan Irba yang menyatakan kontrak itu tak pernah ada malah menjadi keanehan jika di lapangan ditemukan bukti dokumen kontrak yang beredar. Mungkinkah ada yang memalsukan kontrak di Dinas tersebut ? Atau ada 2 Kadis di instansi tersebut yang bisa berkamuflase membuat dokumen ? 

Bahkan dalam dokumen itu jelas bahwa sang Kadis membubuhkan tanda tangannya. Jika disebutkan tak pernah ada, lalu mungkinkah ada bangsa jin di Dinas itu yang membuat dokumen yang beredar ? Ini yang menjadi pertanyaan PR saat konfirmasi dengan yang bersangkutan hingga saat ini masih tak direspons oleh mantan Kadis tersebut.

Memang, pekerjaan itu ketika ditelusuri di Disperindag belum ada, namun RABnya justeru ada di Dinas Pasar. Namun kenapa pembuatan kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru itu bisa terjadi, tentu menjadi perhatian segenap elemen terkait.

Satu hal yang aneh adalah pejabat Pemko Pekanbaru yang menjadi barometer Propinsi Riau ternyata jauh dari kata layak menjabat sebab selain membuat kontrak bodong, pengetikannya pun asal-asalan meskipun hal itu sebuah dokumen negara. Banyak yang salah dalam dokumen yang beredar di lapangan tersebut yang belum bisa diklarifikasi.

Nah, cukup aneh bila Pasal yang dibuat tak nyambung dengan isi kontrak bodong yang dibuat Disperindag Kota Pekanbaru yang konon katanya disebut sebagai pejabat cerdas, hehehe... Artinya, isi kontrak kerja itu pun diketik asal jadi dan asal tulis oleh instansi tersebut.

Mengenai hal ini, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi saat dikonfirmasi Putera Riau enggan memberikan keterangan. Pesan singkat PR diabaikan saja oleh pejabat yang disebut-sebut dekat dengan salah satu petinggi Pemko Pekanbaru ini.

Sejumlah pengamat kompak menyatakan bahwa ada kesalahan dalam pembuatan kontrak bodong ini. "Harus diusut karena sudah menyalah nampaknya," ujar Ferry SH singkat membahas kasus ini. (beni/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »