Kampar, (puterariau.com)
SatPol PP Kampar beserta tim Rabu (24/07) menyegel dan menyuruh tutup pemilik galian C di Tambang dan Tapung. "Pada saat tim turun tidak menjumpai seorang pun pemilik lahan galian C tersebut di tempat usaha nya berjalan sampai saat ini," ujar Firdaus Kasi PPNS Satpol PP.
Selanjutnya, pihak Satpol PP akan membagi surat untuk pernyataan bersedia melengkapi surat perizinan tersebut. "Cuma data-data pemilik lahan ini yang tidak tahu secara jelas," ungkap Firdaus.
Alat berat ekskavator yang disegel dengan garis Pol PP dan pintu ditutup dan disegel, untuk alat tidak ada penangkapan hanya disegel bahwa pemberitahuan tim sudah datang.
Alat yang disegel Firdaus beserta tim, tidak punya izin sama sekali. Mana tau "mungkin" surat sudah ada yang di desa-desa tetapi Firdaus mengatakan terbentur nya entah dimana. Tetapi orang ini tidak mematuhi izin nama-nama yang tercantum yang di keluarkan oleh Provinsi.
Dijelaskan Rizka dari Lembaga Intip Kasus KPK Wilayah Riau mengatakan bahwa penambangan illegal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan Rizka dari Lembaga Intip Kasus KPK tersebut, menyatakan bahwa ini adalah suatu tindakan pidana. Bahwa melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Semoga para pengusaha-pengusaha yang yang mencari pengahasilan di Kampar ini hendaklah melengkapi surat izin tersebut, agar usahanya tidak terkendala," tutup Rizki HT. (pr/doc)