Tim Opsnal Polsek Tampan Ciduk Tersangka Pencabulan Anak

Posted by On Tuesday, March 13, 2018


Pekanbaru, (puterariau.com)

Tim Opsnal Polsek Tampan Resta Pekanbaru mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur pada Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekira Pukul 13.00 WIB di wilayah Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru. Tersangka diamankan dengan kondisi babak belur dihajar massa. 

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RH Alias RD (35 th) warga Jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Pekanbaru. Berdasarkan keterangan pelapor selaku orang tua korban Bunga (6 th) kepada pihak Kepolisian, bahwa pada hari Rabu (07/03) sekira Pukul 12.30 WIB anaknya telah dilecehkan oleh oknum tersangka tersebut. 

Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, SH SIK kepada awak media membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka kasus cabul. 

"Berhasil kita amankan tersangka dalam perkara diduga tindak pidana perbuatan cabul dengan Laporan Polisi di Polsek Tampan, tanggal 07 Maret 2018," ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK, penangkapan RH adanya informasi dari warga kepada anggota Bhabinkamtibmas bahwa ada keberadaan tersangka. Tersangka diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Tampan dalam kondisi babak belur karena sudah dihakimi oleh warga sekitar. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor, 1 helai rok anak-anak, 1 helai baju anak-anak, 1 helai singlet, 1 helai celana pendek anak-anak, 1 helai celana dalam anak-anak, 1 helai jaket, 1 helai celana pendek laki-laki dan 1 helai baju kaos. 

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka beserta barang bukti kita amankan di mako Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (ari okta maulana)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »