Batusangkar, (PR Sumbar)
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno membuka Rapat Kordinasi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar tahun 2018 dengan tema "Dalam Rangka Pengawasan Izin Usaha Pertambangan, Kita Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Serta Percepatan Penegasan Batas Daerah Kabupaten /kota Guna Peningkatan Pembangunan di Daerah Perbatasan" di Hotel Emesia, Selasa (13/3).
Kabiro Pemerintah Sekretariat Pemprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan rakor ini adalah meningkatkan kordinasi sinkronisasi dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di se-Sumbar.
Irwan Prayitno sebagai keynote speaker dalam acara tersebut menyampaikan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam penentuan kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan adalah melalui pendekatan dalam penyiapan dokumen perencanaan berbasis lingkungan.
Pemerinta Pusat, Pemprov, dan Pemda Kabupaten/Kota, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 diwajibkan menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH), rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), serta membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Lebih lanjut Irwan Prayitno menginformasikan bahwa melalui kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar pada tahun 2017, Kab/Kota telah menyusun dokumen DDDTLH terdata sebanyak 10 Kab/Kota.
Berikut data Kabupaten/Kota tersebut :
1. Kab Agam
2. Kab Padang Pariaman
3. Kab Solok
4. Kab Pasaman
5. Kab Lima Puluh Kota
6. Kab Pesisir Selatan
7. Kab Solok Selatan
8. Kota Bukittinggi
9. Kota Padang Panjang
10. Kota Solok
Pada 2018 ada 6 Kab/Kota yang sedang menyusun DDDTLH yaitu :
1. Kab Tanah Datar
2. Kab Sijunjung
3. Kab Pasaman Barat
4. Kab Dharmasraya
5. Kota Pariaman
6. Kota padang
Kemudian Kab/Kota yang sedang menyusun dokumen (RPPLH) 2018 yaitu :
1. Kab Agam
2. Kab Pasaman
3. Kan Lima Puluh Kota
4. Kab Pesisir Selatan
5. Kab Solok Selatan
6. Kota Padang Panjang
7. Kota Solok
Gubernur mengharapkan agar Pemerintah Kab/Kota bersama-sama berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya sebuah izin pembangunan dalam perencanaan pembangunan.
"Izin lingkungan adalah dokumen yang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan bahkan menjadi persyaratan dari izin operasional lainnya, contohnya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Ijin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kaya (IUPHHK)," kata Irwan Prayitno.
Selanjutnya Irwan Prayitno menginformasikan kondisi terkini penegasan kegiatan batas Kab/Kota di Prov Sumbar.
"Dari total jumlah segmen batas daerah, sebanyak 32 segmen batas daerah, yang telah ditetapkan melaui Peraturan Menteri Dalam Negeri sebanyak 16 segmen, masih terbit 16 segmen lagi," ujar Irwan Prayitno.
16 segmen yang belum ditetapkan, 7 segmen telah diusulkan kepada Kemendagri untuk ditegaskan melalui Permendagri pada Januari 2018 lalu. Provinsi akan memfasilitasi sebanyak 5 segmen pada 2018 dan 4 segmen akan difasilitasi pada tahun 2019. (zulfahmi/hms)