Ogah Bayar Gaji Karyawan, PT Chevron Pacific Indonesia Kangkangi Keputusan Kemenkumham

Posted by On Monday, March 12, 2018

Jakarta, (puterariau.com) --++-- Ketua Umum Federasi Minyak Gas Tambang Kimia Kesehatan dan Farmasi (MITAKIKEF) DPP K Sarbumi, Drs. Umrah HM Thaib cukup menyayangkap sikap manajemen PT. Chevron Pacific Indonesia yang tetap tidak mau membayarkan gaji Ketua Basis Sarbumusi PT Chevron selama hampir setahun.

“Kita sangat menyayangkan sikap dari PT Chevron Pacific Indonesia yang tidak mau taat dan patuh terhadap keputusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Umrah di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Umrah mengungkapkan bahwa hasil Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: HAM.2-HA01.02-322 yang merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung No.03/2015, bahwa PT Chevron harus membayarkan upah sahabat Nofel yang selama ini tidak dibayarkan.

“Tidak dibayarkan (upah Sahabat Nofel). Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” papar Umrah.

Umrah melanjutkan kebijakan PT Chevron yang tidak membayarkan gaji sahabat Nofels selama 1 tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM.

“PT Chevron telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.39/1999 tentang Hak Azazi Manusia. Dimana setiap orang baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama dan sebanding, atau setara berhak mendapatkan upah yang layak,” katanya.

Oleh karena itu, Umrah meminta kepada PT Chevron untuk mematuhi Keputusan Menkumham dan segera membayarkan gaji sahabat Nofels.

“Saya minta PT Chevron taati keputusan dari Menkumham dan segera membayarkan gaji sahabat Nofels yang selama hampir 1 tahun ini tidak dibayarkan,” pungkasnya.

Keingkaran Chevron ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di NKRI yang sibuk dibicarakan. Seluruh elit berbicara penegakan hukum, toh yang sudah jelas mengangkangi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia malah dibiarkan. Tapi jika yang melanggar hukum itu perusahaan lokal kecil, bisa diprediksi ramai-ramai berusaha mengusut tuntas. Ada apa gerangan ? (pr/rls/sbm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »