Tembilahan, (pr)
Bahaya narkoba itu tak mengenal batas wilayah, termasuk dalam penjara sekalipun. Bahkan, seorang napi dalam lapas pun masih bisa menggunakan narkoba dan miliki sabu di negeri ini. Wow, pokoknya....
Tak ada kata kapok dan jera. Mungkin itu ungkapan yang tepat, untuk War (29 tahun). Meski sudah terkurung dibalik tembok tinggi penjara, lelaki itu kembali tertangkap tangan memiliki 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat, 23/2/2018. Akibatnya, narapidana narkotika itu kembali berurusan dengan Polisi.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang narapidana yang bernama War.
Bermula saat petugas Lapas Kelas II A Tembilahan yang dipimpin Ka Lapas Sudirwan SH dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau melakukan razia di setiap kamar yang dihuni narapidana di Lapas Klas II A Tembilahan. Saat pemeriksaan sampai di kamar yang dihuni War, ditemukan 1 buah plastik klep putih yang berisikan 8 paket sabu-sabu.
Selain barang haram itu, ditemukan pula 3 unit HP, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.114.000, (empat juta seratus empat belas ribu rupiah).
Usut punya usut, diketahui pemilik semua barang tersebut adalah salah seorang penghuni kamar yang bernama War. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada Polres Indragiri Hilir.
Mendapat informasi dari Ka Lapas, Kasat Res Narkoba, bersama anggota mendatangi Lapas. Ka Lapas kemudian menyerahkan War dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui War adalah narapidana kasus narkotika dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. War telah menjalani hidup di balik terali besi selama 6 tahun dan tinggal 2 tahun lagi menjalani masa hukuman. Namun rupanya, hukuman itu belum membuat dirinya jera. Pria itu kembali berulah dan ketahuan menguasai paket narkotika. Atas perbuatanya itu, War harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman yang bakal dijatuhkan kepadanya. (zamri)