Pekanbaru, (pr)
Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda Riau dan Kejati Riau melalui rapat SG2 (rapat untuk menentukan ditindak lanjuti atau tidak ditindaklanjutinya sebuah laporan/temuan pelanggaran) pada Jumat, 23 Februari 2018 lalu akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan warga.
Bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Propinsi Riau, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan No. 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan oleh saudara Ir. Dendy Gustiawan (49 tahun) pada tanggal 19 Februari 2018 yang pada intinya melaporkan KPU Riau telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi oleh KPU Riau dengan meloloskan Calon Gubernur atas nama Dr. h Firdaus ST MT pada proses pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2018.
Setelah Sentra Gakkumdu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan meminta pendapat ahli, berkesimpulan bahwa laporan saudara Dendy Gustiawan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan/dihentikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Kesimpulan tersebut berdasarkan pada tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama yang wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon.
Sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau. Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu, maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi Calon Gubernur.
Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
Jadi perbuatan KPU Riau meloloskan paslon tanpa memverifikasi data dalam riwayat hidup bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (2) UU No.10 tahun 2016.
Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan oleh pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat KPU Provinsi Riau telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelapor saudara Dendy.
Bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang disyaratkan EKTP sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB.2 KWK.
Pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata "bersedia atau tidak bersedia untuk di publikasikan".
Bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tidak ada kewajiban KPU Provinsi Riau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untuk menjadi Calon Gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Provinsi Riau adalah dokumen yang berhubungan dengan persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur.
Hal ini dikeluarkan secara resmi oleh Sentra Gakkumdu, Rusidi Rusdan (Unsur Bawaslu), AKBP Hardian Pratama, SIK (Unsur Kepolisian), Limbong, SH
(Unsur Kejaksaan). (zamri/pr)