Pekanbaru, (puterariau.com)
Kisruh yang terjadi di tubuh manajemen PT. Chevron Pacific Indonesia menjadi perhatian publik saat ini. Terlihat adanya miskomunikasi dan miskordinasi antara manajemen di Rumbai Main Office dengan manajemen di Pusat. Seperti apa ? Berikut penelusuran Putera Riau mengenai hal ini.
Hal ini terlihat dari tanggapan PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Manager Corporate Communications, Danya Dewanti yang dikirim pada Rabu, 11 Oktober 2017 kemarin terkait pemberitaan PuteraRiau.com tanggal 27 September 2017 berjudul "Deklarasi Pasuruan : PT. Chevron Kangkangi Peraturan Perundang-Undangan RI" dan berita tanggal 3 Oktober 2017 yang berjudul "Manajemen Chevron Makin Brutal, Jika Tak Patuh Silahkan Keluar Dari Bumi Indonesia".
Pihak Chevron menyampaikan tanggapannya bahwa isi berita tersebut bersifat sepihak, sarat dengan opini, dan tidak menampilkan fakta yang akurat. Mereka menilai berita tersebut menggunakan judul dengan pilihan kata yang sangat memojokkan Chevron.
Danya Dewanti menerangkan bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia dan mengelola aset-aset negara di industri hulu migas di wilayah kerja Rokan di Propinsi Riau. PT. CPI sendiri senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan guna membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Baca juga PHK 'Paksa' Oleh Chevron, SARBUMUSI Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Manajemen Perusahaan
Disebutkan bahwa program 'Workforce Management' (WFM) yang telah selesai diimplementasikan pada tahun 2016 merupakan program sukarela dan terbuka bagi semua karyawan yang berhak. Karena bersifat sukarela, partisipasi dalam program WFM sepenuhnya merupakan keputusan karyawan sesuai tujuan yang terbaik bagi mereka. Karyawan yang memutuskan untuk berpartisipasi dalam program tersebut mendapatkan insentif tambahan diatas kompensasi dan manfaat dasar sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku. Artinya, program WFM dijalankan dengan menghormati dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait IBU Continuous Transformation (IBU-CT), merupakan program yang bertujuan antara lain menyiapkan kemampuan organisasi (organization capability) dan transisi yang lancar menjelang pengembalian salah satu wilayah kerja yang dikelola Chevron di Kalimantan Timur, yakni 'East Kalimantan PSC', dimana Chevron akan mengembalikan wilayah kerja tersebut kepada Pemerintah Indonesia pada Oktober 2018.
Dikatakan Danya Dewanti lagi bahwa penyiapan kemampuan organisasi merupakan komponen penting untuk memastikan wilayah kerja yang dikelola Chevron di Indonesia, baik di Riau maupun Kalimantan Timur, didukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya untuk menjamin keberlanjutan kegiatan operasi serta produksi dari wilayah kerja bersangkutan sebagai aset negara di industri hulu migas.
Sebagai KKKS dari Pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas operasi serta produksi yang mana sebagian besar hasil produksinya merupakan bagian negara, PT. CPI dituntut untuk menerapkan efisiensi, efektifitas dan kehandalan secara organisasi dan operasional. Program-program yang dijalankan PT.CPI merupakan komitmen untuk memastikan bisnis operasi Perusahaan terus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan Pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini, pihak PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Manager Corporate Communications, Danya Dewanti melibatkan Dewan Pers Republik Indonesia dan Asosiasi Nedia Siber Indonesia (AMSI) dalam kordinasi terkait pemberitaan PuteraRiau.com tersebut dengan dalil turut berkontribusi terhadap pembudayaan konten yang sehat dan mencerdaskan melalui penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
SARBUMUSI Kemukakan Fakta Dibalik Bantahan Chevron
Sementara itu, mengenai bantahan PT. CPI melalui manajemen humasnya, menjadi sorotan Ketua SARBUMUSI Basis CPI, Nofel SH MH. Ia melihat ada upaya Chevron mencari peluang pembenaran atas fakta yang terjadi seputar program-program mereka baik WFM, IBU-CT dan pemaksaan PHK terhadap anggota SPNC, Andi Kiswanto (#22796) baru-baru ini.
Bahasa diplomatis Chevron dianggap sebagai propaganda seakan-akan manajemen tak bersalah atas berbagai kasus yang terjadi selama ini. Contohnya saja pada pemaksaan kehendak dan merekayasa berbagai bentuk intimidasi karyawan yang menimpa H.Nofel SH MH, selaku Ketua Basis SARBUMUSI CPI. Dimana manajemen Chevron sudah terang-terangan memaksa melakukan PHK pada anggota Dewan Pengupahan Propinsi Riau tersebut.
Mengenai PHK yang dilakukan manajemen Chevron, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Pekanbaru telah memutuskan perkara PHK No.15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr tanggal 21 Juni 2017 dimana telah mengabulkan semua gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian yang menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat rekonvensi telah melanggar UU No.2 tahun 2004 dan UU No.13 tahun 2003.
Kedua, menyatakan batal demi hukum surat nomor : 1649/RBI/2016 tanggal 23 September 2016 tentang pemberitahuan pembebasan sementara dari tergugat rekonvensi. Ketiga adalah Pengadilan telah menghukum tergugat rekonvensi dalam hal ini, PT.Chevron Pacific Indonesia untuk dipekerjakan kembali penggugat rekonvensi di tempat semula sebagai analyst.
Hal itu juga dengan syarat bahwa Chevron harus memberikan hak-haknya yang biasa diterima. Seperti upah proses perkara berjalan terhitung dari gaji bulan Mei 2017 s/d bulan Juni 2017 selama dua bulan gaji, biaya perjalanan dinas pada tanggal 3 Februari 2016 dari tanggal 19 s/d 29 Maret 2016 serta hak dan biaya cuti (annual leave) serta Vacation Trip Assistance (VTA) Payment dengan jumlah total sebesar Rp.137.762.954 (Seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
Namun, pasca penetapan Putusan Pengadilan, Chevron tetap menunjukkan sikap arogansinya dengan tidak tunduk dan mentaati putusan tersebut. Walau karyawan itu masih terikat hubungan kerja, manajemen tetap tidak melaksanakan membayar kewajibannya. Dari fakta diatas, tentu tanggapan Danya Dewanti, Manager Corporate Communication PT.CPI dipertanyakan terkait komitmen Chevron dalam mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan RI.
Presiden Sarbumusi saat deklarasi Pasuruan mengutuk Chevron yang semena-mena terhadap karyawan
Asumsinya, peraturan yang mana lagi yang diikuti Chevron tersebut ? Bahkan mengenai hal ini, SARBUMUSI Basis CPI telah menyurati Disnaker Propinsi Riau sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah yang ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dijalankan dan ditegakkan ketentuan hukum yang diatur Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sampai hari ini tidak ada realisasi dan tindakan nyata.
Ada Dugaan Eksploitasi Karyawan Di Chevron
PT. CPI telah mengeksploitasi pegawai dengan melakukan tindakan penjadwalan siap bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam berada di lokasi perusahaan dengan tidak membayar upah kelebihan jam kerja lembur (over time). Mengenai hal ini, walau telah diperintahkan melalui penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (pejabat berwenang) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, namun PT. CPI tetap tidak mematuhi dan mentaatinya.
Bukti-bukti Chevron mengeksploitasi karyawan/pegawainya (eksploitation home par home) bisa dilihat melalui SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau No.KEP.416/Disnakertrans.PK/VII/2016 tanggal 4 Nopember 2106 tentang perhitungan kekurangan upah lembur atas nama Akhirul Yahya dan kawan-kawan (14 orang) yang merupakan karyawan PT. CPI.
Kemudian Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau N0.560/Disnakertransduk-PK/2194 tanggal 4 Nopember 2016 perihal penetapan pegawai pengawa Ketenagakerjaan tentang perhitungan upah lembur atas nama Akhirul Yahya dan kawan-kawan (14 orang tersebut).
Terkait keterangan dari pihak Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau, Kadisnaker, Rasyidin SH tetap tutup mulut meskipun upaya konfirmasi dilakukan Putera Riau. Pesan singkat Putera Riau melalui Whatsapp tak digubris terkait permasalahan ini.
SARBUMUSI Komit Memperjuangkan Buruh
Terkait PHK paksa yang dilakukan pihak Chevron pada anggota SPNC dengan semena-mena tanpa melalui prosedural yang seharusnya mendapat kritikan dari Ketua Sarbumusi Basis Chevron, Nofel SH MH. Terlebih lagi melihat kejadian pada 22 Februari 2017 itu merupakan sebuah 'nearmiss', bukan accident dan kejadian tersebut tidak tercatat sebagai DAFW dan TRI.
Ketua Sarbumusi Basis Chevron sangat kecewa terhadap putusan manajemen Chevron yang terburu-buru dan meminta pada Chevron untuk segera menghentikan intimidasi-intimidasi seperti ini pada karyawannya. "Ini sebuah fakta yang terjadi saat ini," ungkap Nofel kesal ketika dihubungi Putera Riau kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum SARBUMUSI Mitakikef, Drs. Umrah HM Thaib mengutuk keras perlakuan manajemen Chevron yang sudah nyata melanggar aturan tersebut. Ia menilai dari rentetan kejadian pada manajemen PT. CPI saat ini sudah merupakan entri poin bahwa sedang terjadi 'sesuatu' yang hebat pada perusahaan minyak tersebut.
"SARBUMUSI minta kepada Pemerintah (Presiden, Menteri ESDM, Menteri Ketenagakerjaan RI dan SKK Migas) untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja manajemen Chevron saat ini," ungkapnya. Ia pun meminta agar Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak dievaluasi kembali posisinya.
Senada itu, Presiden SARBUMUSI, Syaiful Bahri Anshori yang juga duduk di Komisi I DPR RI menyebutkan bahwa dari awal SARBUMUSI sudah wanti-wanti dan mengingatkan kepada semua Perusahaan yang ada di Indonesia, baik swasta dalam negeri maupun korporasi asing agar setiap pengambilan keputusan terutama terkait buruh, agar keputusan tersebut berdasarkan yang telah disepakati bersama, baik UU, Permen, Kepmen, PP maupun PKB.
Presdir PT. CPI, Albert Simanjuntak, diam bukan tak tahu persoalan manajemen saat ini
Syaiful menyayangkan dalam kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mematuhi itu, termasuk Chevron. "Chevron tidak patuh terhadap UU Ketenagakerjaan RI, oleh karena itu saya berharap Pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pada UU negara RI," tegasnya.
Cukup mengherankan baginya adalah mestinya Pemerintah yang justeru membantu buruh dalam menerima hak-haknya malah membela perusahaan. "Itulah permasalahan yang harus kita kritisi. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Chevron terutama terkait dengan 'On Call', mestinya Pemerintah harus membela buruh yang telah banyak dirugikan oleh Chevron, karena sampai buruh SARBUMUSI belum mendapatkan hak-haknya secara utuh. Saya sebagai Presiden Konfederasi minta dengan serius agar perusahaan memberikan hak-hak buruh yang secara hukum dilindungi UU. Kalau tidak, kami akan tuntut sampai kapan pun," tegas Wakil Rakyat di senayan yang membidangi pertahanan ini.
Pucuk Pimpinan Chevron Tiarap
Sementara itu, Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak yang coba dimintai keteranganya belum berhasil. Email Putera Riau tak kunjung dijawab meskipun sudah satu minggu dikirim ke email pribadi sang Presiden Direktur. Demikian pula dengan Rina Mariama dari HRD Chevron yang belum memberikan keterangan apapun terkait PHK yang terjadi di perusahaan tersebut. (beni/fadil/pr)