Kateman, (puterariau.com)
Guna mencegah dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Desa Air Tawar, Sertu E Sormin dan securiti PT. Pulau Sambu bersama masyarakat berkeliling desa menyampaikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Sosialisasi ini dilaksanakan bersama securiti PT. Pulau Sambu di Desa Air Tawar di Kecamatan Kateman pada Rabu kemarin," ungkap Babinsa Air Tawar pada puterariau pagi ini (08/02/18).
Saat melaksanakan sosialisasi tersebut, tampak masyarakat Desa air tawar cukup antusias mendengarkan penjelasan ancaman terhadap pelaku karhutla.
"Untuk pelaku karhutla ini dikenai ancaman kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). Apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang di pengadilan," ungkap Babinsa.
"Kegiatan ini gencar dilaksanakan guna mengantisipasi atau mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Babinsa Air Yawar," kata Sertu Sormin.
Menurutnya, dengan diberikan pemahaman yang cukup terkait ancaman hukuman Karhutla ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya Karhutla. (Ridho/erni)