Proyek Rusun 100 Unit Di Mengkirau Yang Diserahterimakan Gubernur Riau Bermasalah

Posted by On Friday, January 05, 2018


Selat Panjang, (puterariau.com)

Pengerjaan proyek pembangunan rumah susun atau rumah khusus Riau 1 dari APBN tahun 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Penyediaan Provinsi Riau Pejabat Pembuat Komitmen terindikasi bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengerjaan rumah susun sebanyak seratus unit yang dikerjakan oleh PT Harapan Tri Guna senilai Rp.16,376.120,000 melalui dana APBN tahun 2017 beralokasi di Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti diduga kuat pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, Senin 01/01/2018.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat setempat saat berbincang-bincang minggu lalu, ketika belum lama proyek rumah tersebut melakukan serah-terima secara simbolis, Kamis 21/12/2017 lalu oleh Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Amin kepada penerima yang dalam pelaksanaan pembangunan tersebut banyak ditemukan kecurangan dan tidak sesuai RAB, 

seperti sejumlah ruangan bagian dalam rumah tidak menggunakan material pasir urug, sementara yang diketahui proyek tersebut di dalam RAB mengunakan pasir urug.

"Selain banyak lantai bagian dalam rumah tidak mengunakan pasir urug sebagai alas lantai peninggian lantai rumah tinggal, solokan saluran pembuangan air pekarangan rumah juga tidak mengunakan pasir urug," ujar FD (46) beserta sejumlah warga lainnya yang meminta namanya untuk tidak disebutkan.

Kemudian sumber juga siap menunjukkan dan mengetahui secara detail rumah-rumah bagian mana yang tidak menggunakan pasir urug.

"Untuk itu kita berharap melalui awak media bisa menyampaikan dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai fungsi pengawasan pembangunan untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali serta menindak tegas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan hal itu akan berdampak buruk dan merugikan bagi masyarakat" harap sumber menjelaskan pada media puterariau.com.

"Sepengetahuan kami, untuk menghitung kebutuhan material pasir pada pekerjaan urugan dapat dihitung sebagai pekerjaan urugan pasir pada bidang dengan ukuran 6 x 8 meter dengan ketebalan 5 cm, berapa material pasir yang diperlukan pada pekerjaan pasir urug pada bidang tersebut, Langkah perhitungannya adalah : V = p x l x t. V = 6 x 8 x 0,05. V = 2,4 m3," tutup sumber.

Untuk menyikapi hal ini, Kepala Desa Mengkirau Toha, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut dari dinas PU benama Dody tersebut dengan No 0823869235** ketika dihubungi media, nomornya malah tidak aktif.

Begitu juga Rudi selaku konsultan pengawas lapangan dari PT. Bina Cipra Jaya Sejati Konsultan dengan nomor 0852631053** juga tidak aktif.

Kemudian dilanjutkan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan pertanahan (PKPP) Provinsi Riau Muhammad Amin berkali-kali ditelfon dengan nomor 0812750275** tidak diangkat kemudian diSMS juga tidak ditanggapi sehingga berita ini diterbitkan. (agus/Tom/Drm/Dha)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »