Siak, (puterariau.com)
Mempekerjakan anak adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pelanggaran Pasal 68 adalah tindak pidana kejahatan dengan sanksi pidana penjara 1 tahun sampai 4 tahun plus denda 100 juta sampai 400 juta.
Hal ini terlihat pada Selasa (2/1/18) di lokasi, saat panen buah sawit di divisi 3 PT Ivomas Tunggal Unit Kebun Palapa Estate yang berlokasi di Desa Bekalar Kandis Kabupaten Siak.
Terlihat (DR), anak yang diperkirakan berusia masih belum mencapai 17 tahun sedang melakukan aktivitas kerja mengutip hasil panen TBS. (DR) hampir setiap hari bekerja membantu kerja lapangan bersama keluarganya yang menjadi pengutip brondolan dan menyorong buah TBS di areal perkebunan sawit PT Ivomas Tunggal Kebun Palapa Estate divisi 3. Hal ini disampaikan oleh beberapa karyawan kebun palapa.
"Sudah lebih dari 3 bulan (DR) ikut bekerja di areal kebun saat panen kelapa sawit dan itu diketahui oleh pimpinan perusahaan," kata sumber lapangan Putera Riau.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada salah seorang staf kebun palapa via WA, pihak kebun palapa masih bungkam.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Maret 2013 PT Ivomas Tunggal kebun palapa, Sam-sam dan Kandista mendapatkan lulus dan meraih sertifikat ISPO perdana di Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri pertanian RI.
ISPO adalah program wajib bagi usaha perkebunan sawit di Indonesia dimana ISPO adalah suatu program yang berazaskan kepada kepatuhan kepada seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Satu pertanyaan ? ada apa dengan ISPO PT Ivomas Tunggal ? Layakkah PT Ivomas Tunggal menyandang ISPO ? Atau ada kongkalikong dan dugaan 86 antara Menteri Pertanian dengan manajemen perusahaan sehingga dikatakan patuh pada aturan. Meleset... (ig/mv/pr)