LABH Riau Daftarkan Judicial Review UU Ketenagakerjaan Ke MK

Posted by On Thursday, January 11, 2018


Pekanbaru, (puterariau.com)

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Riau mendaftarkan Judicial Review atas sejumlah pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI). 

Pasal yang diuji tersebut, Pasal 6 pasal 59, pasal 86, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal yang mengatur mengenai hak karyawan, dan kesetaraan karyawan, dan pelanggaran diskriminasi ini dinilai telah merugikan hak konstitusional, terutama pekerja denga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

"Seharusnya klien kita (Pekerja) dilindungi hak konstitusionalnya selaku pekerja, kedua sudah menjadi tenagakerja tetap, tetapi ini tidak. Pasal ini kita nilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, C ayat 2, pasal 28 D, ayat 1, serta Pasal 28E,  dan 28F," ungkap Missiniaki Tommi, perwakilan LABH Riau kepada Putera Riau, Kamis (10/1/2018).

LABH Riau  melakukan gugatan Judicial Review berangkat dari dugaan pelanggaran hak pekerja, dan pelecehan seksual di salah satu Bank BUMN di Bukittinggi. 

"Awalnya pasal 86 Undang-undang Keternagakerjaan inilah menjadi alasan bagi kami mengajukan Judicial Review, karena terjadi pelanggaran asusila terhadap salah seorang pekerja di Bank BUMN di Kota Bukittinggi," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Tommi menjelaskan jika dalam pasal-pasal ini tidak ada aturan yang menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, termasuk jaminan bagi PKWT.

"Dalam pasal yang kita uji di Undang-undang ini tidak ada jaminan bagi pekerja untuk haknya bekerja tetap, malah diikat dengan kontrak yang tidak jelas dengan masa kerja. Tidak adanya sanksi dalam UU itu yang mengatur bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang diatur pasal-pasal ini, sehingga inilah yang menjadikan tidak adanya jaminan bagi pekerja," urainya.

Dalam Undang-undang tersebut tidak ada jaminan bagi pekerja untuk haknya bekerja tetap, malah diikat dengan kontrak yang tidak jelas dengan masa kerja.

"Satu, kontrak outsourcing dengan pihak ketiga untuk dua tahun, dan kemudian tahun ketiga kontrak dengan Bank. Setelah itu ada lagi kontrak satu tahunan ke Bank. Polanya ini tidak menjamin pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun diangkat sebagai karyawan tetap," sebutnya. 

Lebih lanjut ia juga menyatakan jika pekerja dengan job deskripsi melakukan tugas tetap, seperti teller atau costumer servis tidak bisa dilakukan PKWT. 

Judisial Review ini telah didaftarkan ke MK, dengan nomor Perkara, 100/PUU-XV/2017, dan telah menjalani satu kali sidang pada tanggal 8 Januarisilam. Nomor Perkara, 

"Harapannya tentu ini dikabulkan sehingga seluruh tenaga kerja yang bernasib sama dapat terselamatkan," sebut Tommi.

Sidang gugatan ini masih bergulir di MK. Saat ini masih dilakukan perbaikan permohonan yang pada sidang awal masih terdapat beberapa perbaikan atas permohona sebagaimana yang disarankan majelis hakim yang Dipimpin hakim Ketua, Suhartoyo, SH. (feri/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »