Photo istimewa keluarga besar Imigrasi Kelas I Batam (photo: M.Rega) |
Batam | puterariau.com
Sepanjang 2017 imigrasi Batam telah mendeportasi 144 warga asing.Mereka dipulangkan ke negeri asal karena dua di antaranya melanggar hukum, sementara sisanya akibat melanggar izin tinggal.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto pada upacara memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-68 telah dilakukan berbagai kegiatan antara lain layanan paspor simpatik, pertandingan olah raga, bhakti sosial, serta upacara syukuran.
Seperti pelayanan paspor simpatik yang dibuka di Kepri Mall setiap hari Sabtu-minggu yang dimulai sejak 16 Desember 2017 sampai dengan 21 Januari 2018 petugas menerima 514 permohonan paspor RI per harinya. Belum termasuk pelayanan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi. Untuk keduanya bisa 800 pemohon ujar Lucky saat diwawancara wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-68 di halaman parkir Kantor Imigrasi, Batam Center (Jumat, 26/1/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya juga bekerja sama dengan intansi terkait yang tergabung dalam Timpora. Perusahaan yang kedapatan menyembunyikan warga negara asing yang masa kerja habis langusung ditindak Dinas Tenaga Kerja. yang melangar hukum langsung. Di proses aparat Kepolisian Imigrasi hanya menangani Keimigrasian.
Ia berharap untuk ke depannya Imigrasi Batam menjalankan tugas penuh tanggung jawab, meningkakan kualitas pelayanan keimigrasian secara terus menerus untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang transparan, akuntabel, efesien dan efektif sesuai Program Nawacita dari Pemerintah katanya. (rega)