Pekanbaru, (puterariau.com)
Setelah melalui beberapa proses penyidikan mulai dari pengumpulan alat bukti serta penyitaan dokumen pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan Tugu integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru, akhirmya tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi tetapkan 18 orang tersangka.
Dari 18 tersangka yang ditetapkan, 5 diantaranya merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut.
"Sebanyak 18 orang kita tetapkan pada proyek pembangunan RTH dan Tugu Integritas di bekas Kantor PUPR Jalan Achmad Yani, Pekanbaru," ungkap Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada para awak media di ruang Pidsus, Rabu (7/11/17).
Dijelaskan Sugeng, sebanyak 5 tersangka pihak swasta yakni, K, selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, dan pengawas.
Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni, A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET.
"Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja," beber Sugeng.
Dikatakan Sugeng, proyek senilai Rp8 miliar ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa dalam pengadaan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan.
Dilain sisi, menantu mantan Gubri Annas Maamun, mantan Kadis PU Riau Dwi Agus Sumarno ditetapkan sebagai dugaan korupsi proyek RTH di bekas kantornya. Ia tak sendiri, ada 17 tersangka yang lain turut diumumkan Kejati Riau.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk penanganan proyek RTH Kaca Mayang, pihaknya belum menetapkan tersangkanya.
"Apabila bukti cukup kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," tegas Sugeng.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dua RTH yang terindikasi dugaan korupsi. Dua RTH itu adalah, RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Menariknya, Tugu Integritas diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, hoalah....
Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp.14 miliar lebih. Sampai saat ini, dua RTH belum bisa diakses masyarakat dan masih ditutup pagar seng. (fdl/pr/rtc)