Mengejar Target PAD Kota Pekanbaru, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola Dan Weekend Service Terhadap Wajib Pajak

Posted by On Wednesday, November 08, 2017

Pekanbaru - Bapenda Kota Pekanbaru beserta seluruh UPT menggelar weekend service (pelayanan diakhir pekan). Ada 11 jenis pajak yang di kelola oleh Bapenda, berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Pekanbaru setidaknya ada 7 item pajak dengan sistem self assessment yang memiliki durasi jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15 di setiap bulannya, yang meliputi Pajak Hotel , Pajak Restoran , Pajak Hiburan , PPJ Non PLN , Pajak Parkir , Pajak Sarang Burung Walet , dan Pajak Mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C), sedangkan untuk 4 pajak lainnya menggunakan sistem official (penetapan) yaitu Pajak Air Tanah ,Pajak Reklame. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Khusus untuk Rajak Reklame jatuh tempo pembayaran setiap akhir bulan per 3 (tiga) bulan sekali, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo tanggal 30 september, sedangkan untuk BPHTB pajak akan dikenakan setiap wajib pajak melakukan transaksi.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah , Drs.H.Azharisman Rozie Msi melalui Sekretaris Bapenda kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyampaikan bahwa kita akan terus berupaya semaksimal mungkin meningkatkan penerimaan PAD Kota Pekanbaru, layaknya jemput bola dan weekend service. 

“segala upaya yang  dilakukan merupakan perwujutan komitmen Bapenda Kota Pekanbaru dalam meningkatkan pelayanan publik, jadi untuk masyarakat Kota Pekanbaru dapat memanfaatkan pelayanan akhir pekan ini. Dengan weekend service kita berusaha memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki aktifitas dihari normal kerja, jadi kedepannya diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda menunaikan kewajibannya“ tegas Syoffaizal. 

Sejatinya penerapan pelayanan akhir pekan bukan baru-baru ini di lakukan, terhitung dari 5 bulan terakhir Bapenda Kota Pekanbaru telah melaksanakan beberapa kali weekend service. Tidak hanya itu, untuk jumat, 13/10/2017 Bapenda kembali menambah jam oprasional kantor menjadi lebih lama, hal ini dilakukan karena masih menumpuknya wajib pajak hingga sore hari, dan upaya ini pun terbilang cukup berhasil, terhitung dari satu setengah jam saja diperoleh pemasukan PAD sebesar 137 jt.

Menurut Syoffaizal Sesuai arahan Kaban, Bapenda saat ini terus mengejar target PAD 500 M. pertanggal 6 November 2017 Bapenda telah memperoleh lebih kurang 380 M PAD. “ Kita terus genjot wajib pajak dengan menetapkan SKPD massal, system tagih ditempat yang sudah kita bagi per ruas jalan dengan menyisir menggunakan mobil pelayanan. Ini bisa dilakukan dengan cara bayar ditempat,” ujar sekretaris Bapenda.

Dikatakan syoffaizal lagi, Bapenda juga akan menintensifkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihak nya akan mengadakan penilaian individual terhadap wajib pajak. “Kita akan chek langsung bangunan tersebut apa sudah berubah, bisa jadi bangunan tersebut sudah direnovasi dan berubah fungsi menjadi tempat usaha atau sebagainya. Sehingga objek pajak itu pun akan berubah sehingga dapat menggenjot PAD dari PBB,” ujarnya.

Kemudian Untuk memberikan efek jera pada wajib pajak (WP) yang menunggak dalam membayar pajak,  maka Badan Pendapatan Daerah Kota (Bapenda) Pekanbaru memberi peringatan dengan memasang stiker dan spanduk berukuran besar yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.  

"Apa yang kita lakukan ini sudah berdasarkan SOP. Selain itu juga  telah diatur dalam perundang-undangan. Tujuan utama kita adalah bagaimana para WP yang dibebankan objek pajak sadar membayar pajak.

Dikatakannya lagi, Pemko Pekanbaru kedepan akan mengandalkan potensi pendapatan asli daerah untuk perkembangan Kota Pekanbaru. Di mana salah satunya sumber PAD adalah pajak."Oleh sebab itu kita  terus memberikan efek jera seperti ini tentunya dengan SOP.  Pertama peringatan dahulu, baru surat teguran dan terakhir barulah kita pasang stiker dan spanduk seperti ini. Hal ini kita lakukan agar  wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar  pajak," sebutnya. 

Namun, Bapenda selain memberikan efek jera juga akan memberikan Reward kepada wajib pajak yang taat pajak tepat waktu.” Kita akan memberikan Reward kepada wajib pajak, namun penghargaan tersebut bukan pada saat itu kita beri akan tetapi ada waktu tertentu setelah kita berikan penilaian kepada wajib pajak,” tutupnya.

 Bapenda Tertibkan Reklame Tidak Berizin

Banyaknya pemasangan reklame tak berizin di Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengerahkan petugas ke lapangan sebanyak belasan orang. Hal ini untuk melakukan pengawasan dan penertiban di titik-titik jalan di Kota Pekanbaru.

"Untuk petertiban reklame terus kita lakukan setiap hari.  Hal ini untuk mengawasi adanya pemasangan reklame ilegal.  Jika dalam penertiban ditemukan maka akan kita tindak tegas, " ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Pekanbaru, Andri Yulius Hamidy ST. M.Si. 

Andri menambahkan, selama melakukan penertiban ia sudah banyak mengamankan barang bukti reklame yang melanggar aturan tersebut. "Sudah puluhan reklame yang kita amankan sebagai barang bukti. Sementara itu,  jika barang Buktinya besi maka pihak Satpol PP yang menertibkannya, " Katanya. 

Dia menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki reklame jika belum punya izin segeralah untuk mengurusnya. Kita selalu himbau kepada pelaku usaha jika ingin berusaha di Kota Pekanbaru agar mengikuti aturan. 

"Jika tak ada izin segeralah mengurusnya, sehingga reklame yang dipasang aman dan tidak dipotong petugas," pungkasnya. (adv/rls/kominfo)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »