Batam, (puterariau.com)
Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan dalam konferensi persnya terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN tahun anggaran 2015.
Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri pada hari Selasa sekira pukul 13.00 WIB dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian MH, Direskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, serta para awak media.
Dalam laporan Polisi : LP-A/90/VII/2017/Spkt-Kepri, tanggal 20 Juli 2017 dengan tersangka : 1. HS (pejabat pembuat komitmen) 2. HG (Direktur PT. Jovan Karya Perkasa) 3. UZRA (Direktur Utama PT. BMKU) 4. Y (Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa, Pemilik PT. Inca Trifia Indonesia).
Pada tahun anggaran 2015, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).
Pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 antara Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan PT. Jovan Karya Perkasa, Dipa sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan PT. Kiera Inti Energi, Dipa sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah).
Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi.
Pada tanggal 31 Agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi antara HS (selaku pejabat pembuat komitmen) dengan HG (selaku Direktur Pt. Jovan Karya Perkasa) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.187.250.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2015.
Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Peran dari masing-masing tersangka yakni pada tahap perencanaan HS selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).
PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia selaku distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up).
PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.
PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Nomor : SR-3378/PW28/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017.
Barang Bukti sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita.
Sebanyak 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org), Dirjen Kemendikbud (3 org), Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), peserta lelang (4 org), asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).
Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Dan atau Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rega/hmspolda)