Pengedar Narkoba Asal Bangkinang Kota Ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar

Posted by On Tuesday, October 17, 2017


Bangkinang, (puterariau.com)

Seorang pengedar narkoba di sebuah rumah yang berkokasi di jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kecamatan Bangkinang Kota diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar pada Selasa 17 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AB alias AH (LK, 26 tahun), pekerjaan wasta, warga Jln. D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merek CHQ, 1 bal plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (17/10/2017) sekira pukul
14.30 WIB, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Titian Sungkai Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan.

Setelah mengamankan tersangka ini lantas dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan di kantong pakaiannya.

Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan satu bal plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu ini. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Tapip bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (fitri cantik)


back to top