3 Anggota Polres Meranti Disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Posted by On Tuesday, October 17, 2017


Selat Panjang, (puterariau.com)

Kegiatan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah berlangsung di Jalan Merdeka bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (17/10/2017) sekira pukul 09.15 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR.Wawan Setiawan SH.MH (selaku ketua komisi).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP Syamsueri (Selaku Wakil Ketua Komisi), Kbo Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Herman Jalaludin (Selaku Anggota Komisi), Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU Marianto (selaku pendamping terduga pelanggar), Kanit Reskrim Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti IPDA Jimmy SH, MH( Selaku pendamping terduga pelanggar), Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti IPDA Ricky Marzuki SH (selaku penuntut), Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA Novia Akmanellya (selaku sekretaris),dan peserta sidang lebih kurang 20 personil Polres Kepulauan Meranti.

Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri sebagai berikut :
1.  Nama : ANTON FEBRIAN
Pangkat/NRP : BRIPTU /
88020577
Jabatan : Brigadir Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 dengan tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila "meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut. 

Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.

2. Nama : RHAMONS EFENDI SH
Pangkat/NRP : BRIGADIR / 86060813
Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 dengan tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila "meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.

3.Nama : ANDI PUTRA HASIBUAN 
Pangkat/NRP : BRIGADIR / 87010935
Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 dengan tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila "meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.

Untuk Terperiksa Brigadir RHAMONS EFENDI SH dan Briptu ANTON FEBRIAN  mengajukan banding dalam keputusan Sidang  Komisi Kode Etik Profesi Polri , waktu yang diberikan untuk mengajukan banding selama 14 hari di Bidkum Polda Riau. (agus)


back to top