CV PTT Pekanbaru Terlibat Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi Di Inhil

Posted by On Thursday, October 26, 2017


Tembilahan, (puterariau.com)

Sudah sekian lama pupuk di Inhil 'dimainkan', baru kali ini berhasil diungkap oleh sales mereka sendiri. Pasalnya, pengungkapan kasus semacam ini sangat sulit dan membutuhkan ilmu intelijen dan keberanian tersendiri. Misalnya yang terjadi di Inhil kali ini.

Pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat melalui kelompok tani yang telah dibentuk sering kali menjadi ajang bisnis pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Salah satunya, CV. PTT Pekanbaru yang menjadi terlapor dalam tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi. 

CV tersebut dilaporkan oleh Sales Supervisor PT. Petrokimia  Gresik kepada Satreskrim Polres Indragiri Hilir karena diduga telah menyalurkan pupuk bersubsidi bukan pada peruntukannya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH MH membenarkan adanya pengamanan mobil truk Colt Diesel BM 9945 BU dengan muatannya 128 karung pupuk brrsubsidi jenis NPK Phonska.

Berawal pada hari Sabtu, 21/10/2017 dari laporan Kepala Gudang Air Molek, bahwa ada truk membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke Kabupaten Indragiri Hilir, kepada sales supervisor PT. Petrokimia Gresik, Syaiful Arief (54 tahun). 

Atas laporan tersebut, Syaiful bersama rekannya Sukarno (24 tahun) melakukan penelusuran dan di Jalan Lintas Provinsi Blok A Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas dan ditemukan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BM 9945 BU sedang memindahkan muatannya ke mobil lain.

Syaiful lalu menanyakan alasan pemindahan pupuk kepada sopir truk BM 9945 BU yang bernama Nga (55 tahun), warga Pekanbaru, dan dijelaskan bahwa hal itu dilakukan atas perintah HA.

Dalam pemeriksaan administrasi bersama personel Polsek Kempas, diketahui bahwa pupuk bersubsidi itu ditujukan untuk salah satu kios di Desa Pusaran Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir. Atas kejadian tersebut diduga ada kerugian negara dan kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Indragiri Hilir.

Saat ini, barang bukti truk Colt Diesel BM 9945 BU dan 128 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan telah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (alvin/zamri/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »